Vale Tunggu Amdal Garap Proyek Blok Pomalaa

Tambang nikel PT. Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Sumber :
  • Antara/ Sahrul Manda Tikupadang
VIVA.co.id
Indusri Berbasis Mineral Logam Jadi Prioritas
- Emiten pertambanggan, PT Vale Indonesia Tbk berharap, dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Blok Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dapat segera selesai dan dikeluarkan pemerintah setempat. 

Berorientasi Ekspor, Jokowi Akan Resmikan Pabrik Tekstil Ini
Sebab, menurut Presiden Direktur Vale Indonesia, Nico Kanter, dokumen Amdal tersebut sangat diperlukan untuk merealisasikan rencana pengembangan tambang perseroan di Blok Pomalaa.

Jokowi Minta Pabrik Sagu Ikut Dongrak Ekonomi
"Terkait perizinan, kami akan terus kejar. Yang belum itu Amdal dan izin eksploitasi. Tapi, kemarin sudah sidang, mungkin nanti ada adendum, karena ada perubahan lokasi atau port-nya," ujar Nico di gedung Graha Niaga, Jakarta, Senin, 29 Juni 2015.

Menurut Nico, perusahaan saat ini masih akan terus melakukan studi, dan diharapkan izin Amdal segera keluar pada akhir kuartal kedua tahun ini.

"Setelah izin Amdal kami kantongi, maka siap melaksanakan langkah berikutnya," tuturnya.

Sebagai informasi, pada akhir Mei lalu, Vale Indonesia menggelar presentasi Amdal Blok Pomalaa, Sulawesi Tenggara, kepada para pemangku kepentingan tingkat pusat dan daerah. Kegiatan juga disertai sesi dengar pendapat untuk menjadi masukan dalam dokumen revisi dan persetujuan Amdal.

Dokumen Amdal juga merupakan akses perseroan untuk mengajukan permohonan izin lainnya seperti izin kehutanan dan keselamatan bendungan untuk fasilitas penyimpanan residu dan realisasi pembangunan infrastruktur lainnya.

Seperti diketahui, di Blok Pomalaa, Vale Indonesia akan bermitra dengan Sumitomo Metal Mining (SMM) untuk mengembangkan pabrik pengolahan nikel berteknologi High Pressure Acid Leaching (HPAL).

Fasilitas pengolahan akan memproses bijih nikel dan menghasilkan Mixed Sulphide Precipitate (MSP) dengan kandungan nikel di atas 45 persen yang memenuhi syarat ekspor produk yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya