Pengusaha Batubara Keberatan Wajib Transaksi Pakai Rupiah

Nilai tukar Rupiah
Sumber :
  • ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id
Minim Sentimen Positif, Rupiah Berpotensi Balik Arah
- Kewajiban penggunaan rupiah akan diberlakukan mulai bulan depan. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) keberatan dengan aturan itu.

Dolar AS Masih Perkasa terhadap Rupiah

Menurut Ketua APBI, Pandu Sjahrir, pada prinsipnya mereka mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan kestabilan nilai tukar rupiah yang tercantum dalam peraturan Bank Indonesia No. 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diikuti oleh Surat Edaran (SE) No. 17/DKSP/ dan akan efektif berlaku per 1 Juli 2015. Akan tetapi, mereka meminta agar pemerintah mempertimbangkan berbagai hal.
Dolar Naik, Perajin Jaket Kulit Hentikan Produksi


"Hal ini disebabkan oleh penerapan peraturan ini jelas akan berdampak secara masif kepada dunia industri, termasuk industri pertambangan dan perdagangan komoditas batubara," kata Pandu kepada wartawan di Menara Kuningan, Jakarta, Senin 29 Juni 2015.


Dia mengatakan, ada beberapa alasan yang membuat mereka keberatan. Misalnya, mayoritas transaksi anggota APBI menggunakan dolar AS. Selain itu, ada pula Surat Keputusan Dirjen Pajak yang mengizinkan penggunaan mata uang selain rupiah untuk transaksi.


"Kami mengharapkan agar pemerintah dapat mempertimbangkan kembali pemberlakukan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17 dan 2015 dan mengajak pelaku usaha memberikan masukan," kata Pandu.


Sementara itu, Direktur Eksekutif APBI, Supriatna Suhala, meminta agar sektor pertambangan jangan diusik dengan peraturan itu. Sebab, sektor ini masih menjadi penyangga ekspor Indonesia.


"Pertambangan dan perkebunan masih menjadi tulang punggung ekspor. Jangan diganggu dulu kalau sektor lainnya belum bangkit," kata Supriatna.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya