Takut Dipenjara, Pembayar Pajak Naik 13 Persen

ilustrasi-Penjara
Sumber :
  • writetoreel.com
VIVA.co.id
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan bekerja sama dengan Kepolisian dan Ditjen Pemasyarakatan KemenkumHAM, menyandera (
gijzeling
Sosialisasi Tax Amnesty, Jokowi Bakal Sambangi Singapura
) para penunggak pajak di atas Rp100 juta.
Ahok Ditantang Naikkan Dana Bagi Hasil Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mekar Satria Utama, mengatakan sejak awal tahun, sudah 14 orang penunggak pajak yang disandera di seluruh Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Tanah Air.


"Delapan di antaranya sudah dibebaskan, sisa enam orang yang masih disandera," kata Mekar, di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa 30 Juni 2015.


Dengan upaya represif tersebut, kata dia, terjadi peningkatan pembayar pajak sebanyak 13 persen.


Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.


Penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap penanggung pajak yang mempunyai utang pajak sekurang-kurangnya Rp100 juta dan diragukan itikad baiknya dalam melunasi utang pajak.


Penyanderaan dilakukan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya enam bulan serta dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP), setelah mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan atau Gubernur.


Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan, apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan/Gubernur. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya