Iuran BPJS Ketenagakerjaan Ditetapkan Tiga Persen

Warga Antri Pembuatan BPJS Kesehatan
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Elvyn G. Masassya, mengatakan pemerintah sepakat menetapkan besaran iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar tiga persen.

Adapun, besaran iuran tersebut akan naik secara bertahap.

''Iuran jaminan pensiun pada tahun 2015 adalah tiga persen, Selanjutnya akan disesuaikan dengan aktuaria institusi, karena akan direview secara berkala,'' ujar Elvyn, usai peresmian operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan, di Teluk Penyu, Cilacap, Selasa 30 Juni 2015.

Dia menjelaskan, kenaikan bisa dilakukan secara bertahap, karena hak atau manfaat pensiun akan didapat setelah 15 tahun mengikuti program tersebut sehingga masih bisa disesuaikan.

Selain menyesuaikan dengan jumlah pekerja yang pensiun pada tahun tersebut, besaran iuran juga akan disesuaikan dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan inflasi.

''Jadi berdasarkan aktuarianya, berapa orang yang pensiun tahun ini, nanti kami sesuaikan,'' kata dia.

Dia menjelaskan, jaminan pensiun merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja setiap bulannya, saat memasuki masa pensiun 56 tahun atau mengalami cacat total permanen atau meninggal dunia, yang akan diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah.

''Jaminan pensiun dipersiapkan bagi pekerja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan di saat memasuki usia produktif,'' ujarnya.

Dia menjelaskan, operasional penuh BPJS Ketenagakerjaan juga ditandai dengan peningkatan manfaat pada program-program lainnya, di antaranya peningkatan manfaat pada jaminan kematian, yang sebelumnya mendapat santunan sebesar Rp21 juta bertambah menjadi Rp24 juta.

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS



Sementara itu, pada jaminan kecelakaan kerja, peningkatan manfaat pada biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit yang sebelumnya sebesar maksimal Rp20 Juta, ditingkatkan menjadi pengobatan dan perawatan sampai sembuh.

BPJS ketenagakerjaan, lanjutnya, juga mengembangkan manfaat di luar program utama yang disebut total benefit.

Adapun, manfaat yang diperoleh antara lain adalah housing benefit (kemudahan pemilikan rumah), food benefit (penyediaan pangan murah), education benefit (pemberian beasiswa pendidikan).

Selain itu, transportation benefit (kemudahan akses transportasi publik) dan health benefit (dukungan akses fasilitas kesehatan).

Menurutnya, semua manfaat tambahan tersebut melengkapi financial benefit yang telah disampaikan BPJS ketenagakerjaan kepada para peserta.

Untuk mendukung program yang dimiliki, BPJS Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan pelayanan dengan menggunaan budaya baru yang disebut prima, peduli, ringkas, interaktif, modern, dan aktif.

Dia mengungkapkan, jaringan pelayanan fisik juga dibangun yang tersebar di penjuru Nusantara, di antaranya ada 11 kantor wilayah, 121 kantor cabang dan 203 kantor cabang perintis.

Di samping layanan fisik, layanan untuk pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dipermudah dengan menjalin kerja sama melalui bank dan agen.

''Dengan demikian total jaringan pelayanan yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan mencapai lebih dari 200 ribu titik yang tersebar di berbagai penjuru Nusantara,'' katanya.

Gedung Kementerian BUMN.

Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS

Semua perusahaan BUMN harus taat pada undang-undang.

img_title
VIVA.co.id
24 Maret 2016