Asabri: Santunan Kematian Korban Hercules Tunggu Putusan TNI

Pemulangan jenazah korban pesawat Hercules C-130
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Septianda Perdana

VIVA.co.id - PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) siap untuk membayar klaim asuransi bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tewas dalam kecelakaan pesawat Hercules C-130 di Lanud Soewondo Medan, Sumatera Utara. Namun, perusahaan pelat merah itu tengah menunggu surat keputusan dari TNI.

"Kami siap membayar. Tapi, kami menunggu keputusan dari Panglima TNI. Kami menunggu surat keputusannya," kata Corporate Secretary Asabri, Masariadi, ketika dihubungi VIVA.co.id di Jakarta, Rabu 1 Juli 2015.

Pesawat T-50 Golden Eagle Jatuh, DPR Minta Investigasi

Masariadi menyatakan, Asabri tidak bisa membayarkan klaim tanpa ada surat dari TNI.

"Nanti ada kesalahan," kata dia.

Masariadi tak bisa menentukan kapan pembayaran tersebut bisa dicairkan. Sebab, TNI masih memproses data korban pesawat dan penerima klaim.

"Biasanya kesatuan mereka cepat memprosesnya. Lagi diproses," kata dia.

TNI AU: Pesawat T-50i Laik Terbang

Berdasarkan data yang dikeluarkan otoritas Lanud Halim Perdanakusumah, pesawat Hercules berbobot lebih dari delapan ton itu membawa 31 orang penumpang yang berangkat dari Jakarta. Sebanyak 15 orang adalah anggota militer, dan 16 orang sipil.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AU, Marsma Dwi Badarmanto, menegaskan bahwa pihaknya memastikan akan memberikan kompensasi bagi korban prajurit militer, sesuai aturan TNI. Dia juga menyatakan warga korban sipil yang turut menjadi korban jatuhnya pesawat alusista tersebut akan mendapat bantuan santunan.

Namun, mengenai berapa besaran yang akan diterima oleh pihak korban, ia belum dapat bicara. "Besarannya berapa nanti diselesaikan dengan aturan yang ada," ujarnya.

Dalam Surat Kerjasama antara TNI AU dengan pihak Asuransi Jiwa Bumi Putra (AJBP) 1912 nomor Perjama/22/XI/2014 diatur tentang pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, Personel TNI AU dan Siswa Pendidikan Pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

Adapun besaran asuransi bervariasi mulai dari kisaran Rp350 juta hingga Rp500 juta. Selain asuransi, para prajurit dan PNS TNI AU juga mendapatkan beberapa santunan seperti santunan kematian personel, santunan perawatan jenazah, santunan risiko kematian prajurit dan uang duka, yang besarannya berkisar ratusan juta rupiah.

TNI AU: Awak Pesawat T-50 Tewas

BEI Rekomendasi 3 Perusahaan Ini Caplok Saham Freeport

Yang beli bukan 'Papa minta saham', tetapi rakyat.

img_title
VIVA.co.id
16 Januari 2016