Jaminan Hari Tua Baru Cair 10 Tahun, Ini Penjelasan BPJS

Peresmian operasional BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • Kementerian Sekretariat Negara
VIVA.co.id
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) mengubah syarat pencairan jaminan hari tua (JHT) menjadi 10 tahun dari sebelumnya lima tahun satu bulan.

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu

Diperlamanya waktu pencairan tersebut, menuai banyak kecaman dan protes dari berbagai pihak, terutama pekerja.
Ini Alasan BPJS Kesehatan Naikkan Iuran Peserta

 
Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, Kamis 2 Juli 2015, menilai protes tersebut menjadi hal yang wajar, karena butuh waktu untuk sosialisasi hal tersebut.

Selain itu, menurutnya, pertimbangan tersebut adalah karena merevisi Peraturan Pemerintah yang diputuskan ketika krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998.


"Dulu pada krisis moneter, pemerintah mengambil keputusan lima tahun satu bulan, sampai sekarang kebablasan. Karena filosofi tadi, setidaknya hari tua itu jangka panjang 10 tahun. Inilah yang menjadi pertimbangan awal. Selama ini, yang 1997 itu karena krisis moneter. Kalau lima tahun itu jaminan hari muda," ujar Cholik, dihubungi
VIVA.co.id
.


Dia memaparkan, keputusan tersebut sudah melalui berbagai pertimbangan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah.


Namun, Cholik mengaku secara pribadi dia belum memegang peraturan tersebut secara tertulis.


"PP (Peraturan Pemerintah)nya kan sudah diumumkan kemarin, memang secara tertulis saya pribadi
miss
, ketentuannya memang 10 tahun," ujar CHolik.


Lebih lanjut, Cholik mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan masih perlu mempelajari PP tentang Jaminan Hari Tua tersebut.


Dia menjelaskan, jika peraturan itu sudah disahkan pemerintah, akan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia.


"Ketentuan yang diperundangkan itu kan, dari Kementerian Hukum dan HAM. Sejak itu dipegang, itu dianggap diketahui oleh umum, begitu diundangkan, dicatat di aparat negaram dianggap sudah diketahui oleh negara," kata dia.




Dia meyakini protes yang disampaikan oleh pekerja, atau pengusaha terkait syarat pencairan jaminan hari tua yang diperpanjang tersebut, hanya akan berlangsung dalam beberapa waktu saja.


"Wajar, karena kan dia mau mengambil
enggak
bisa kan. Tapi biasa itu, untuk beberapa saat," terangnya.


Untuk PP tersebut, Cholik mengaku sudah diterima oleh jajaran direksi BPJS Ketenagakerjaan.


Sementara itu, terkait sosialisasi yang masih kurang, dia menyatakan bahwa masyarakat sudah mengetahui dan BPJS Ketenagakerjaan akan terus melakukan sosialisasi ke depan.


"Kalau pernyataan kemarin direksi kami, ini PP sudah keluar, kira-kira hari ini mungkin sudah pegang. Artinya, kalau diundangkan oleh aparat negara, masyarakat sudah tahulah, saya kira," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya