Sumber :
- Dokumentasi Setkab
VIVA.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperpanjang waktu kepesertaan minimal untuk pencairan saldo jaminan hari tua (JHT). Ada alasan BPJS Ketenagakerjaan mengubah aturan tersebut.
"Itu aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebutkan saldo JHT baru bisa diambil oleh pekerja dengan waktu kepesertaan minimal 10 tahun," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, ketika dihubungi VIVA.co.id , di Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.
"Itu aturan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyebutkan saldo JHT baru bisa diambil oleh pekerja dengan waktu kepesertaan minimal 10 tahun," kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Abdul Cholik, ketika dihubungi VIVA.co.id , di Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.
Cholik mengatakan, bahwa sebelum tahun 1997-1998, dana JHT bisa dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 55-56 tahun.
Namun, pada tahun 1997-1998, aturannya diubah: dana itu bisa dicairkan setelah waktu kepesertaan minimal lima tahun satu bulan.
"Sekarang kan, diperbarui waktu minimalnya 10 tahun. Filosofinya kan untuk jaminan hari tua. Jadi, mereka tidak ada risiko kehilangan jaminan hari tua," kata dia.
Cholik mengatakan, pekerja tidak bisa mengambil dana JHT apabila waktu kepesertaannya di bawah 10 tahun. Mereka harus menunggu satu dekade untuk mencairkan dana mereka.
Apabila mereka sudah 10 tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dana tersebut tak bisa diambil semuanya.
Mereka hanya bisa mengambil 10 persen saldo mereka untuk persiapan hari tua dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan. Saldo JHT baru bisa diambil seluruhnya jika peserta sudah memasuki usia 56 tahun.
"Kalau pekerja sudah lima tahun menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, berhenti kerja untuk seterusnya, dananya baru bisa diambil setelah waktu kepesertaannya 10 tahun. Kalau bekerja lagi, ya (pembayaran iurannya) disambung lagi di tempat baru," kata dia.
Cholik menjamin dana jaminan tersebut tak akan hilang. Instansi ini mengklaim dana tersebut dikembangkan dalam berbagai sarana investasi.
"Uangnya tetap dikembangkan, bahkan bertambah karena ada hasil investasi," kata dia.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Cholik mengatakan, bahwa sebelum tahun 1997-1998, dana JHT bisa dicairkan setelah pekerja memasuki usia pensiun, yaitu 55-56 tahun.