- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI),menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali Peraturan Pemerintah (PP) Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) ke Mahkamah Agung.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, Kamis 2 Juli 2015, menegaskan buruh secara tegas menolak PP Jaminan Pensiun. Diterbitkannya PP itu tanpa melibatkan unsur buruh di dalamnya.
"Maka Gerakan Buruh Indonesi (GBI) serta seluruh buruh yang ada Indonesia menyatakan sikap antara lain akan mengajukan peninjauan Kembali (Judicial Review) PP Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ke Mahkamah Agung," ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah telah melanggar konstitusi karena tuntutan jaminan pensiun yang telah ditandatangani oleh presiden dengan manfaat hanya 40 persen.
"Kami akan mendesak DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) menggunakan hak interpelasinya," katanya.
Selain itu buruh di Indonesia, kata dia akan melakukan aksi mogok nasional menolak PP JHT pasca hari raya Idul Fitri.
"Demo untuk mendesak pemerintah menetapkan penarikan manfaat pensiun minimal 60 persen dari gaji terakhir dan penarikan dana JHT minimal sebesar 80 persen dari saldo," kata dia.
Iqbal mengatakan aturan baru dimana JHT hanya bisa diambil 10 persen setelah 10 tahun bekerja dan bisa diambil secara penuh setelah 56 tahun sangat merugikan buruh.