Ini Besaran Klaim Asuransi Bumiputera untuk Korban Hercules

Jenazah PNB Letda Dian Sukma Pasaribu tiba di rumah duka.
Sumber :
  • Foto: VIVA.co.id/Aji Yk Putra

VIVA.co.id - Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 siap membayarkan klaim korban kecelakaan pesawat Hercules C-130 yang jatuh pada Selasa 30 Juni 2015, di Jalan Jamin Ginting, Medan, Sumatera Utara.

Direktur Utama AJB Bumiputera, Madjdi Ali, mengatakan, Bumiputera dan TNI Angkatan Udara telah bekerja sama untuk memproteksi anggota TNI AU selama empat tahun terakhir dengan produk asuransi Ekawarsa yang selalu diperpanjang setiap tahun.

“Kami turut berduka cita atas musibah yang menimpa penumpang Hercules C-130 TNI AU. Bumiputera sebagai asuransi yang bekerja sama dengan TNI AU siap membayarkan kewajiban klaim kepada ahli waris korban,” ujarnya, di Jakarta, Kamis 2 Juli 2015.

Madjdi menjelaskan, manfaat produk asuransi Ekawarsa diatur dalam surat perjanjian kerja sama antara Bumiputera dan TNI AU dengan nomor Perjama/22/XI/2014 berupa pemberian asuransi kematian bagi awak pesawat TNI AU, personel TNI AU dan siswa pendidikan pertama TNI AU yang gugur dalam tugas.

Kerja sama Bumiputera dan TNI AU terdiri atas beberapa manfaat asuransi sesuai dengan status personel masing-masing.

Proteksi asuransi diberikan kepada 557 awak pesawat udara TNI AU dengan premi Rp800 ribu per tahun mendapatkan manfaat Rp225 juta per orang.

Adapun, 1.656 awak pesawat lain (non penerbang) dengan premi Rp590 ribu per tahun mendapatkan manfaat Rp175 juta per orang.

Selain itu, 39.099 personel TNI AU dengan premi Rp70 ribu per tahun mendapatkan manfaat Rp25 juta per orang dan 441 siswa pendidikan pertama TNI AU dengan premi Rp50 ribu per tahun mendapatkan manfaat Rp20 juta per orang.

Berdasarkan laporan TNI AU, saat ini korban pesawat Hercules C-130 yang merupakan peserta asuransi Bumiputera baru teridentifikasi sebanyak 43 orang.

Jumlah itu terdiri atas dua pilot dan dua co-pilot, 32 anggota dan tujuh kru pesawat. Kemungkinan jumlah ini akan berubah, karena hingga saat ini seluruh jenazah korban pesawat Hercules C-130 masih dalam proses identifikasi.

“Manfaat santunan meninggal dunia yang akan diterima ahli waris korban Hercules C-130 antara lain: untuk pilot dan co-pilot uang pertanggungannya sebesar Rp225 juta," tuturnya.

TNI AU: Pesawat T-50i Laik Terbang

Sementara itu, awak penerbang lainnya seperti teknisi pesawat, navigator akan mendapatkan uang pertanggungan sebesar Rp175 juta. Prajurit dan pegawai di lingkungan TNI AU akan mendapatkan santunan sebesar Rp25 juta.

"Selain itu, anak dari keluarga korban yang memiliki asuransi pendidikan juga akan mendapatkan beasiswa dari Bumiputera," katanya.

TNI AU: Awak Pesawat T-50 Tewas
Pesawat T-50 Golden Eagle buatan Korea Selatan

Pesawat T-50 Golden Eagle Jatuh, DPR Minta Investigasi

DPR meminta para pilot TNI tetap semangat menjaga kedaulatan udara.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2015