BI dan 18 Bank Syariah Sepakat Gunakan Mini MRA

Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
BI Tak Akan Perlonggar Uang Muka Kredit Motor
- Bank Indonesia dengan 18 Bank Syariah Indonesia sepakat menggunakan
Mini Master Repurchase Agreement
Harapan BI dari Penerapan 7 Days Repo Rate
(Mini MRA) syariah, sebagai dokumen acuan pada transaksi repurchase agreement
Aliran Dana Asing ke RI Tembus Rp130 Triliun
surat berharga (Sukuk) syariah berdasarkan prinsip syariah. Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatangan MoU pada hari ini, 2 Juli 2015 di Kompleks Bank Indonesia.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Erwin Rijanto mengharapkan dengan adanya kesepakatan ini, pengelolaan likuiditas industri keuangan syariah, khususnya perbankan syariah, dapat terjaga serta mampu mendorong peningkatan transaksi baik di pasar Sukuk maupun pasar uang antar bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS).

"Surat-surat berharga syariah, memang sangat dibutuhkan, jadi kami akan perluas dan perdalam pasar kami," ujar Erwin usai penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) di komplek BI, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2015.

Kesepakatan transaksi ini, lanjutnya, dilakukan karena pertimbangan potensi industri keuangan syariah di Indonesia. Prospek pasar keuangan syariah tumbuh baik.

''Sampai dengan Mei 2015 total emisi sukuk telah mencapai Rp13,57 Triliun,'' ujarnya.

Peningkatan transaksi baik di pasar sukuk maupun PUAS, lanjut Erwin, pada akhirnya akan semakin memantapkan program pasar finansial, yang saat ini menjadi salah satu kebijakan strategis Bank Indonesia.

Dia menjelaskan, transaksi repo (repurchase agreement) syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta Pasar Uang Antar Bank Syariah (PUAS) kepada peserta PUAS lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun.

Mekanisme transaksi repo syariah telah diatur sebelumnya oleh Bank Indonesi melalui PBI No. 17/4/2015 tanggal 27 April 2015 dan SEBI No.17/10/DKMP.

''Kedepan, kesiapan infrastruktur dan instrumen pasar keuangan syariah dalam pengelolaan likuiditas sangat diperlukan sejalan dengan makin tingginya komitmen pemerintah untuk mendukung perkembangan industri keuangan syariah,'' kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya