Ponsel 4G LTE, Indonesia Tak Mau Hanya Jadi Pasar Impor

Acer gelontorkan 3 smartphone LTE sekaligus
Sumber :
  • VIVA.co.id/Agus Tri Haryanto
VIVA.co.id
Apple Bangun Tempat Riset Dulu, Baru Jualan di Indonesia
- Pemerintah sepakat memberlakukan ketentuan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) 30 persen terhadap telepon seluler (ponsel) 4G long time evoultion (LTE). Pemerintah tak mau Indonesia hanya menjadi pasar ponsel impor.

Tarif Interkoneksi Turun, Pemerintah: Demi Masyarakat

"Kami tidak mau pasar Indonesia menjadi pasar produk impor," kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat 3 Juli 2015.
Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop


Sementara itu, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, mengatakan pihaknya mendukung aturan itu. Selain bisa menumbuhkan industri lokal, Saleh ingin agar impor telepon seluler bisa ditekan.


"Kami bertujuan mengurangi impor handphone, smartphone yang terjadi," kata Saleh di tempat yang sama.


Sementara itu, Dirjen Industri, Logam, Mesin, Alat, Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan, mengatakan bahwa impor telepon seluler masyarakat Indonesia pada tahun 2014 sebesar US$3,5 miliar.


"Ini angka resmi, impor legal. Kalau ditambah yang ilegal, angkanya bisa US$4 miliar- US$5 miliar," kata Suryawirawan.


Dia mengatakan bahwa impor ponsel tersebut turut andil terhadap defisit neraca perdagangan. Dengan adanya aturan TKDN 30 persen komponen telepon seluler 4G LTE, diharapkan, angka impornya juga turut terpangkas. "Kalau ketentuan 30 persen, itu bisa slash down 30 persen (dari impor)," kata Suryawirawan.


Sekadar informasi, pemerintah akan memberlakukan TKDN 30 persen pada perangkat telepon seluler smartphone 4G LTE jenis Frequency Division Duplex (FDD) pada 2017 dan smartphone 4G LTE jenis Time Division Duplex (TDD) pada tahun 2018. (ren)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya