Atasi Lambatnya Bongkar Muat, Mendag Rilis Aturan Baru

Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Masalah
dwelling time
Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
atau masa tunggu bongkar muat barang ekspor-impor yang terjadi di pelabuhan-pelabuhan Indonesia sempat membuat Presiden Joko Widodo marah.
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng

Presiden meminta beberapa kementerian di kabinetnya bertanggung jawab, salah satunya Kementerian Perdagangan. Atas hal tersebut, Kementerian Perdagangan akhirnya mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.


Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, mengatakan peraturan ini dibuat untuk mengatasi permasalahan
dwelling time
dan menciptakan tertib adminstrasi di bidang impor dan importir yang andal.


"Peraturannya ada yang berubah, hanya ada penguatan," ujar Rachmat, di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.


Menurut Rachmat, dari Peraturan Menteri yang dibuatnya, terdapat empat ketentuan umum di bidang impor. Yakni, poin
pertama
diharuskan setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki angka pengenal importir (API).


"Lalu yang
kedua
, ada pengelompokan barang impor, yaitu barang bebas impor, barang dibatasi impor, dan barang dilarang impor," katanya.


Ketentuan umum
selanjutnya
, kata Rachmat, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba.


Kemudian yang
terakhir
, sebelum melakukan impor, impotir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.


"Informasi mengenai peraturan di bidang impor yang berlaku ini dapat diakses melalui portal Kementerian Perdagangan," ujarnya.


Rachmat menjelaskan, peraturan ini nantinya mulai diberlakukan pada awal tahun 2016 atau bertepatan dengan dimulainya pasar bebas di kawasan Asia Tenggara atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015.


"Peraturan ini akan berlaku pada 1 Januari 2016 dan pada 1 Januari 2016 juga sudah dimulai MEA. Bagi importir, agar mendapat pelayanan yang baik maka peraturan harus dipatuhi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya