Kebijakan Perbankan Dominasi Pengaduan ke OJK Jateng

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Jika Menguntungkan, BNI Kaji Buka Cabang di Malaysia
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima sebanyak 60 aduan dari masyarakat. Laporan itu masuk selama kurun waktu triwulan I-2015.

Setelah Malaysia, Bank Mandiri Rambah Filipina dan Vietnam

Kepala OJK Regional Jateng-DIY, Wibowo Santoso, mengatakan aduan yang masuk ke pihaknya selama kurun waktu tersebut didominasi dari para nasabah yang menyoal tentang kebijakan perbankan. Tetapi, untuk aduan masalah penipuan dan investasi belum ada.
Mandiri Siapkan 300 Juta Ringgit Bangun Cabang di Malaysia


"Rata-rata soal bank. Mulai masalah jaminan yang dilelang, di mana hal itu di bawah ekspektasi nasabah. Selain itu, masalah nasabah yang minta
reschedule
kepada bank tapi nggak diizinkan bank, " jelas Wibowo di Semarang, Jumat 3 Juli 2015.


Terhadap berbagai aduan yang masuk, OJK langsung menindaklanjutinya dengan mempertemukan kedua belah pihak, sesuai dengan tugas OJK yang akan mengawasi berbagai kebijakan jasa keuangan.


"Intinya kita (OJK) itu menghindari pengadilan jika ada masalah aduan. Biasanya, kita panggil bank dan nasabah, kita temukan solusi di sana, " kata dia.


Jika dibandingkan aduan pada 2014 lalu, lanjut Wibowo, aduan pada tahun ini kepada OJK mengalami penurunan. Jika pada triwulan I-2014, jumlah aduan mencapai 203, tetapi tahun ini baru 60 aduan saja. "Tapi berapa pun aduan, akan kita tindaklanjuti dan kita sikapi, " imbuh dia.


Wibowo menambahkan, masalah lain adalah belum adanya Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang belum berbadan hukum juga mengajukan izin usaha. Padahal, izin usaha, lembaga-lembaga tersebut menjadi prasyarat LKM dapat menghimpun dana ke masyarakat.


Syarat LKM adalah 60 persen modalnya berasal dari pemerintah daerah dan 40 persen dari lembaga bersangkutan. Tanpa izin usaha itu, maka LKM yang tetap menghimpun dana di masyarakat akan dikenai sanksi hukum sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM berlaku pada 8 Januari 2015.


"Kalau sampai 8 Januari tidak ada izin dan LKM tetap menghimpun dana, mereka kami anggap bank ilegal, "  kata Wibowo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya