Aturan JHT 10 Tahun Baru Bisa Cair Akan Direvisi

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist
VIVA.co.id
Eks Dirjen Kemenakertrans Divonis 6 Tahun Penjara
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan rencananya akan merevisi kembali pemberlakuan aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT), setelah menuai banyak protes dari berbagai pihak. 

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, Jumat 3 Juli 2015, mengungkapkan bahwa saat ini menteri tenaga kerja sedang mengkaji poin-poin mana saja yang sekiranya bisa direvisi. Dengan mengedepankan prinsip keadilan bagi masyarakat. 

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu
"Semalan sudah konsultasi (Direvisi) dan saya sepakat," ujarnya di kantor Kompleks Istana Kepresidenan. 

Menurutnya, aturan JHT sudah sesuai dengan tujuan undang-undang yang berlaku, yaitu jaminan hari tua dikeluarkan sepenuhnya ketika usia 56 tahun. Tetapi, memang ada beberapa poin yang harus disesuaikan.

"Kalau UU yang dulu mengatakan bahwa JHT boleh diambil kalau Anda sudah menambung lima tahun dan terjadi PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)," ujarnya. 

Dia mengakui, dengan aturan baru saat ini pencairan JHT tidak bisa dilakukan ketika pekerja mengalami PHK, tetapi belum 10 tahun menjadi peserta JHT. Point itulah yang kemungkinan akan dikaji ulang.  

"Kami sudah sepakat, kami akan cari jalan, karena JHT misalnya ada yang kena PHK. Kan lebih penting kondisi sekarang, daripada untuk hari tua. Kita sedang merevisi aturan itu," tegasnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya