Izin Mendirikan Bangunan Akan Dipermudah, Amdal Dihapus

Pertumbuhan Ekonomi 2016 kurang berkualitas.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sepakat untuk bersinergi melakukan perbaikan indikator kemudahan berusaha, terkait dengan kemudahan perizinan dalam mendirikan bangunan.

Aprindo: Pusat Belanja dan Mal Buka Seperti Biasa

Kesepakatan tersebut dilakukan dalam pertemuan antara Kepala BKPM, Franky Sibarani dengan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Jakarta, Rabu 3 Juli 3015.
Minat Investasi Tak Terpengaruh Aksi Demo 4 November


Franky menjelaskan, dalam pertemuan tersebut BKPM mengusulkan penyederhanaan perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007, dengan penghapusan persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).


BKPM beralasan, persyaratan yang sama sudah dipersyaratkan dalam izin lokasi. "Hal ini agar pelaku usaha tidak dua kali mengurus dokumen yang sama. Jadi untuk pengurusan IMB, cukup dipersyaratkan saja dokumen izin lokasi," kata Franky.


Franky menambahkan, usulan lain BKPM adalah penyederhanaan perizinan terkait Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Gedung yang diatur dalam Permen PUPR nomor 25/PRT/M/2007, khusus-nya untuk bangunan dua lantai yang menjadi target survei
Ease of Doing Business
(EoDB).


"Tadi pak Menteri PUPR menyatakan akan mengkaji kembali aturan tersebut tanpa mengesampingkan pertimbangan lingkungan dalam pendirian bangunan dan aspek keselamatan kerja," ujarnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya