Alasan Jokowi Ubah PP Jaminan Hari Tua

Presiden RI Joko Widodo akan menjadi pembicara di pertemuan G7 di Jepang.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro
VIVA.co.id
Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS
- Presiden Joko Widodo meminta Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Jaminan Hari Tua (JHT).
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu

Hal ini dinilai perlu dilakukan agar tidak lagi terjadi polemik JHT yang kini tengah disorot publik di Tanah Air. Menurut Jokowi, revisi PP bisa lebih cepat dilakukan daripada merevisi undang-undang karena harus melalui proses konsultasi dengan DPR.
Iuran Tapera dan JHT Dikaji untuk Digabung


“Kalau revisi PP kan bisa lebih cepat,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2015.


Jokowi menyatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat undang-undang.


Namun, menurut dia, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT. Kata Jokowi, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.


“Mungkin UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja, seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi, jangan lupa, sebagian dari kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok,” kata Presiden.


Dengan revisi PP tersebut, dia berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai, karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya