Tiga 'Tuntutan' Buruh dalam Judicial Review

Aturan baru BPJS.
Sumber :
  • Dok. Ist
VIVA.co.id
Langkah Kementerian 'Paksa' BUMN Ikut Program BPJS
- Buruh masih tidak puas dengan tawaran revisi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang mengatur jaminan hari tua (JHT).

Ternyata, 40 BUMN Belum Ikut Jaminan Pensiun BPJS

Revisi yang ditawarkan oleh Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, itu dinilai tidak sesuai dengan harapan buruh di Indonesia.
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Sabtu dan Minggu


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan bahwa ada tiga masalah yang tidak terjawab dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Hanif.

Karena itu, dia melanjutkan, buruh dengan tegas akan mengajukan
judicial review
setelah materi yang dipersiapkan selesai.


"Hal
pertama
yang dipersoalkan oleh buruh adalah di mana masa kepesertaan JHT-nya 10 tahun, bisa diambil setelah 10 tahun atau sisanya diambil pada umur 56 tahun.
Nah
, ini yang kami persoalkan," ujar Said, saat dihubungi
VIVA.co.id
, Jakarta, Minggu 5 Juli 2015.


Kedua
, dia melanjutkan, adalah tentang nilai JHT yang diperoleh setelah 10 tahun yang hanya 10 persen dan sisanya akan diberikan saat memasuki usia 56 tahun. Dia menilai, hal itu pun jauh dari harapan para buruh.


"Kan tujuannya hari tua, sekarang sudah ada pensiun, dulu ketika JHT dibuat, kan belum ada jaminan pensiun. Tapi, dengan adanya jaminan pensiun, sekarang ini kan jadinya wajib, maka JHT bukan lagi sebagai jaring pengaman untuk umur 56 tahun tadi," ungkap dia.


Sementara itu, yang
ketiga
, adalah bagaimana pemerintah dapat mempertimbangkan peserta aktif, tidak hanya yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).


Said meminta pemerintah juga mempertimbangkan karyawan kontrak yang telah habis masa kontraknya.


Jaminan tersebut, hendaknya bisa diambil ketika pekerja memasuki masa tunggu kontrak. Said juga meminta perlakuan yang sama untuk karyawan yang mengundurkan diri.


"Nah, bagaimana kalau dia mengundurkan diri, masak kalau mengundurkan diri, uang kami
enggak
bisa diambil. Tiga hal itu yang tidak terjawab dari revisi yang kami inginkan," tuturnya.


Dia menambahkan, pemerintah seharusnya mempertimbangkan dengan kepesertaan setelah lima tahun, jaminan tersebut bisa diambil secara langsung tanpa harus menunggu usia 56 tahun.


"Kepesertaan lima tahun dan diambil langsung sekaligus, karena semangat hari tua itu kan langsung ambil, jadi bisa diambil setelah masa kepesertaan lima tahun tanpa harus menunggu usia 56 tahun," tutur dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya