Tiga Arahan Jokowi pada Dirjen Bea Cukai yang Baru

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma
VIVA.co.id
WTO Puji Reformasi Ekonomi Indonesia
- Presiden Joko Widodo telah memberikan arahan terkait tugas dan fungsi Kepabeanan dan Cukai kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang baru, Heru Pambudi.

Jokowi Minta Kemudahan Berusaha Naik, Ini Langkah BKPM

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, Senin 6 Juli 2015, Heru mengatakan, ada tiga arahan yang telah diterimanya.
Jokowi Ingin Kemudahan Berusaha RI Naik ke Peringkat 40


Yang
pertama
adalah bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) diminta untuk fokus kepada pemberantasan penyelundupan barang-barang ilegal.


“Barang-barang ilegal yang dimaksud ada dua, yaitu barang ilegal impor dan cukai,” jelas Heru.


Menurutnya, DJBC diharapkan bisa menanggulangi penyelundupan yang dapat mengganggu industri dalam negeri.


Hal tersebut, ungkapnya, terkait dengan barang-barang yang merupakan produk jadi yang masuk melalui jalur ilegal dapat mengakibatkan produsen dalam negeri menjadi tersaingi secara tidak adil.


Selain itu, paparnya, Jokowi juga berpesan supaya DJBC mampu menanggulangi barang impor ilegal yang mengganggu petani.


“Untuk yang perlindungan kepada petani, secara khusus Bapak Presiden meminta perhatian terkait dengan penyelundupan beras,” jelasnya.


Arahan
kedua
yang diberikan Jokowi adalah perhatian secara khusus kepada DJBC agar secara bersama-sama dengan instansi yang lain mengurangi
dwelling time
atau waktu tunggu kontainer di pelabuhan.


DJBC diharapkan tidak hanya fokus kepada
custom clearance,
tetapi diharapkan juga dapat berkontribusi terhadap upaya-upaya penurunan
pre-custom clearance
dan
post-custom clearance
.


Kemudian yang terakhir, adalah terkait dengan tantangan-tantangan tersebut, DJBC diharapkan dapat menempatkan dan menugaskan pejabat-pejabat serta petugas-petugasnya secara profesional dan tepat pada posisinya.


“Ini karena tantangan yang berat terkait dengan target yang dibebankan oleh APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara),” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya