Alat Rumah Tangga Bermelamin

Perindustrian Diminta Terbitkan SNI Melamin

VIVAnews - Departemen Perindustrian diminta segera menerbitkan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk alat rumah tangga berbahan melamin, menyusul temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan atas produk berbahan melamin yang berbahaya. 

"Selama ini standar penggunaan produk alat makanan bermelamin tidak pernah diwajibkan Departemen Perindustrian," kata Kepala Badan Standardiasai Nasional Bambang Setiadi di sela-sela seminar Impact of Standardization on Economy di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa 9 Juni 2009.

Menurut dia, SNI untuk produk melamin untuk makanan harus diwajibkan untuk melindungi kepentingan konsumen. Otoritas untuk pengecekan produk di Badan POM, namun otoritas pemberlakuannya ada di Departemen Perindustrian. "Ada bagusnya memberlakukan standar melamin pangan diwajibkan supaya ketika membeli alat makan yang tidak ada SNI tidak akan beredar, sehingga konsumen terlindungi," katanya.

Bambang menilai temuan Badan POM itu mengindikasikan pemerintah lalai terhadap kepentingan konsumen. Sebelum dilakukan pemberlakuan SNI terhadap produk alat makanan, sebaiknya Badan POM melakukan penelitian terlebih dahulu ada berapa banyak produk yang memiliki SNI. Mengingat, selama ini ada juga produk alat makanan yang memiliki SNI, terutama produk impor. hadi.suprapto@vivanews.com

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Prabowo Subianto

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

Menteri Pertahanan juga pemenang Pilpres 2024 Prabowo Subianto akan mengunjungi Beijing China, pada 31 Maret-2 April 2024. Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden Xi Jinping

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024