Sumber :
VIVA.co.id
- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, mengatakan mulai bulan ini gaji di bawah Rp3 juta per bulan dinyatakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Batas atas aturan itu dinaikkan dari tadinya Rp24 juta per tahun, atau Rp2,4 per bulan menjadi Rp36 juta per tahun.
Baca Juga :
Tarif Pajak RI Bakal Diturunkan?
Baca Juga :
Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Bambang mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar hukum penetapan tersebut sudah dikeluarkan dan sudah mulai diberlakukan bulan ini.
"PTKP Sudah keluar (aturannya) berlaku mulai 1 Juli 2015," ujarnya di DPR, Selasa 7 Juli 2015.
Sebelumnya, DPR telah menyepakati perubahan besaran PTKP tersebut. Diharapkan dengan hal ini daya beli masyarakat bisa meningkat dan akhirnya dapat mendongkrak perekonomian yang sedang lesu saat ini.
Pada sidang Paripurna hari ini, Anggota Komisi XI Fraksi PKS DPR RI, Ecky Awal Muharam mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan aturan PTKP tersebut.
Sebab, hingga saat ini belum ada sosialisasi yang dilakukan kepada pelaku usaha dan masyarakat mengenai aturan itu. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, DPR telah menyepakati perubahan besaran PTKP tersebut. Diharapkan dengan hal ini daya beli masyarakat bisa meningkat dan akhirnya dapat mendongkrak perekonomian yang sedang lesu saat ini.