Pialang Asuransi Keluhkan Undang-undang Perasuransian

Ilustrasi asuransi.
Sumber :
  • www.google.com
VIVA.co.id
Chief Manulife: Asuransi Konvensional Masih Dianggap Haram
- Undang-undang Perasuransian Nomor 40 tahun 2014 dinilai merugikan pialang asuransi. Profesi pialang asuransi seharusnya layak memiliki tempat yang setara dengan perusahaan perasuransian lainnya dan jangan disetarakan dengan agen asuransi.

Asuransi Syariah Ini Beri Dana Proteksi 500 Kali Premi
Praktisi keuangan dan asuransi, Freddy Pieloor, mengatakan revisi UU ini hendaknya mempertimbangkan peran pialang asuransi. Karena, ada beberapa ketentuan dinilai kurang adil bagi profesi ini, padahal memiliki peran strategis dalam mengedukasi.

Korban Kapal Rafelia 2 Dipastikan Terima Asuransi
"Pialang Asuransi memiliki tempat yang setara dengan perusahaan perasuransian lainnya, karena memiliki kewajiban yang sama di hadapan negara dan Pemerintah serta regulator," ujar Freddy di kantor Jasindo, Jakarta, Selasa 7 Juli 2015.

Freddy memaparkan peran pialang dan agen asuransi jauh berbeda. Pialang memiliki regulasi kewajiban, sedangkan agen tidak. Ia juga mencontohkan, bahwa jika dibandingkan dengan agen, pialang memiliki peran yang jauh lebih  signifikan.

"Pialang, berpihak kepada konsumen, memberikan edukasi dan penjelasan, melakukan survei resiko dan manajemen resiko, seleksi resiko, sementara agen tidak ada," kata dia.

Fungsi pialang, kepada konsumen lanjutnya, adalah melakukan perlindungan sejak awal, hingga proses penyelesaian klaim. Serta juga memberikan manfaat kepada perusahaan asuransi dan pemerintah.

"Selayaknya direvisi ketentuannya pada aturan pelaksanaan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)," lanjut dia. (ren)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya