Sumber :
- iStock
VIVA.co.id
- Pemerintah belum memutuskan kenaikan cukai rokok, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Di antaranya agar kenaikan cukai rokok, tidak malah menurunkan produksi.
"Belum ada keputusan," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, pada Senin, 13 Juli 2015. Pihaknya kini sedang melakukan intensifikasi atau pengawasan peredaran rokok.
"Belum ada keputusan," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, pada Senin, 13 Juli 2015. Pihaknya kini sedang melakukan intensifikasi atau pengawasan peredaran rokok.
Heru menambahkan, verifikasi administrasi rokok juga sedang dilakukan, berikut penindakan jika ditemukan kasus pelanggaran. "Kami masih terus melakukan penindakan," katanya.
Sebelumnya, muncul kabar Kementerian Keuangan berencana menaikkan cukai rokok sebesar 27 persen. Menurut Heru, pihaknya mempertimbangkan produksi rokok, sebelum memutuskan kenaikan cukai.
Jangan sampai kenaikan cukai rokok menurunkan produksi. "Ada elastisitas. Rokok dalam beberapa jenis produknya, cenderung inelastis. Itu yang menjadi bahan pertimbangan," kata Heru.
Halaman Selanjutnya
Heru menambahkan, verifikasi administrasi rokok juga sedang dilakukan, berikut penindakan jika ditemukan kasus pelanggaran. "Kami masih terus melakukan penindakan," katanya.