VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP) mengakui pengawasan internal pemerintah sampai saat ini masih lemah. Untuk itu, pihaknya akan terus mendorong pemerintah agar memperbaiki sistem pengendalian intern.
Menurut Deputi Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian BPKP Binsar Simanjuntak, pihaknya sudah memiliki dasar hukum untuk memperbaiki pengawasan intern tersebut.
"Aturannya cukup baru yakni amanat PP 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SIP)," katanya di DPR, Selasa malam, 9 Juni 2009.
Tujuannya, kata dia, supaya ada keyakinan tercapainya kinerja yang efektif dalam pengawasan pemerintah. Selain itu juga ada tujuan lain yakni pencatatan aset negara dengan baik.
Binsar mengakui, selama ini pencatatan aset yang lambat menjadi faktor penyebab Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) selalu mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Tujuan lain adalah agar laporan keuangan pemerintah lebih handal dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
"Jadi ini memang diwajibkan dan butuh kerja keras serta komitmen dari pemimpin," katanya.
Sementara itu, BPKP akan fokus dalam hal ini dengan mengajak Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah agar lebih intens dalam menjalankan fungsi kerjanya.
Sebelumnya, Ketua BPK Anwar Nasution mengatakan pengawasan BPKP sebagai pengewas internal pemerintah belum berjalan dengan baik termasuk juga Inspektorat Jenderal dan Badan Pengawas Daerah.
antique.putra@vivanews.com