Sumber :
- Toyota
VIVA.co.id
- Menteri Perdagangan (Mendag), Rahcmat Gobel mencabut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M - DAG/PER/12/2011 tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Impor dan memperketat impor ban melalui penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M - DAG/PER/6/2015 Tanggal 29 Juni 2015 Tentang Ketentuan Impor Ban. Ketentuan ini baru diberlakukan 7 Oktober 2015 nanti.
"Pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Rachmat Gobel, dikutip dari laman Kemendag, Rabu 15 Juli 2015.
Baca Juga :
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
"Pengetatan impor ban yang baru ini bertujuan untuk mendukung ketersediaan dan pemenuhan kebutuhan ban di dalam negeri, serta mendorong pembangunan industri ban nasional. Pengetatan impor ban ini juga ingin menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Rachmat Gobel, dikutip dari laman Kemendag, Rabu 15 Juli 2015.
Baca Juga :
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi
Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, pemerintah menambah pengaturan importasi ban, antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IP - Ban dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor.
Selanjutnya persetujuan impor diwajibkan melengkapi persyaratan dengan melampirkan fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia (SKPLBI) Ban, Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Ban, Surat Pendaftaran Tipe Ban, Nomor Pendaftaran Barang (NPB) Ban, dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Tak hanya itu, pengetatan juga diterapkan untuk tujuan pelabuhan laut. Impor ban hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan tujuan pelabuhan laut, yaitu Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta, Tanjung Perak di Surabaya, Semayang di Balikpapan, Soekarno Hatta di Makassar, dan Sorong di Papua.
Impor juga bisa dilakukan melalui pelabuhan udara internasional di Indonesia. "Setiap pelaksanaan impor ban harus terlebih dahulu dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan.
Sementara itu, dalam rangka pengembangan usaha dan investasi, industri diizinkan mengimpor ban untuk tujuan tes pasar selama 6 bulan dan hanya dapat diperpanjang sekali untuk 6 bulan setelah mendapat penetapan sebagai produsen importir ban.
"Permendag ini saya harapkan mampu mendorong program hilirisasi dengan peningkatan industri ban dalam negeri yang menggunakan bahan baku (karet) lokal," kata Partogi.
.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengaturan impor yang lama mewajibkan verifikasi atau penelusuran teknis impor. Sedangkan, dalam ketentuan impor ban yang baru ini, pemerintah menambah pengaturan importasi ban, antara lain ban yang diimpor oleh industri pengguna ban harus terlebih dahulu mendapatkan pengakuan sebagai IP - Ban dan penetapan sebagai IT-Ban serta persetujuan impor.