Rokok Ilegal Senilai Rp10 M Dimusnahkan Bea Cukai

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro
Sumber :
VIVA.co.id
Mengoptimalkan Aset Negara
- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur, memusnahkan 28 juta batang rokok ilegal senilai Rp10 miliar. Selain rokok ilegal juga dimusnahkan barang temuan dan sitaan dari Kanwil DJBC Jawa Timur.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

Menurut Bambang, modus pelanggaran yang terjadi berupa penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan serta produk rokok yang tidak dilekati pita cukai rokok seperti ketentuan.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji


"Rokok-rokok ini merupakan rokok kretek tanpa cukai, memakai pita cukai palsu, atau pita cukai yang bukan peruntukannya," kata Bambang sebelum pemusnahan barang-barang sitaan, dengan cara dibakar.


Ia mengatakan, berbagai pihak melakukannya dengan modus menyelundupkan rokok ilegal, tanpa dilengkapi penggunaan cukai yang semestinya.


Selain rokok berbagai merek, ikut juga dimusnahkan barang sitaan lainnya. Di antaranya, obat terlarang jenis narkotika, psikotropika, dan prekursor berupa 140 butir pil ekstasi, 25 gram serbuk sabu-sabu. Serta, 36 butir pil xanax (sejenis psikotropika).


"Ini merupakan upaya untuk memperketat dan mencegah peredaran narkoba di Indonesia," ujarnya, Rabu 15 Juli 2015.


‎Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur, Heru Pambudi menambahkan, Bea dan Cukai Jatim I juga berhasil menggagalkan berbagai peredaran barang-barang pornografi, seperti sex toys, minuman etil yang tidak dilengkapi pita cukai. Berbagai jenis batuan akik dan batuan fosil, nilainya miliaran rupiah yang akan diselundupkan ke luar negeri.


"Barang-barang ini sebagian telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) untuk kemudian dimusnahkan, dan atau dikenakan sanksi administrasi

berupa denda," kata Heru. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya