Pemerintah Impor Gula Mentah Lagi

Ilustrasi/Tanaman tebu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Guna memenuhi kebutuhan gula bagi industri makanan dan minuman, Kementerian Perdagangan kembali mengeluarkan izin impor gula mentah (rafinasi) untuk triwulan III atau periode Juli hingga September 2015.
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng

Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, mengatakan, izin yang dikeluarkan tersebut sebanyak 600 ribu ton gula mentah.
Strategi Mendag Atasi Calo Daging Sapi


Dengan dikeluarkannya izin tersebut diharapkan bisa mengefektifkan dan menjaga produksi gula rafinasi yang diberikan kepada industri makanan dan minuman.


"Setiap kita mengeluarkan izin impornya, akan terus dilakukan evaluasi," kata Rachmat di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis 23 Juli 2015.


Ia mengatakan, impor gula rafinasi juga sangat penting untuk mengantisipasi maraknya impor gula yang masuk secara ilegal, khususnya dari pintu-pintu di wilayah perbatasan.


"Untuk mengevaluasi kegiatan produksi makanan dan minuman. Oleh karena itu, kenapa gula rafinasi harus kita dorong juga, karena banyak produk impor ilegal dari luar negeri yang masuk," ujar Rachmat.


Dengan begitu, sejauh ini Kemendag harus mengeluarkan izin impor gula rafinasi guna menekan dan menghindari impor gula ilegal. Maraknya impor gula ilegal tersebut, membuat industri dalam negeri mengalami kerugian besar.


"Ini sebenarnya merugikan industri dalam negeri kita, jadi saya harus mendorong industri gula rafinasi untuk mengantisipasi impor-impor gula ilegal dari luar. Apalagi di daerah perbatasan banyak sekali saya dapat laporannya," kata Rachmat.


Sebelumnya, Kemendag juga sudah mengeluarkan izin produksi bagi industri gula mentah
(raw material)
sebanyak 940 ribu ton untuk memenuhi kebutuhan gula rafinasi bagi industri makanan dan minuman dalam negeri pada periode April-Juni 2015.


Tak hanya itu, Kementerian Perindustrian sebelumnya juga telah mengajukan rekomendasi impor gula mentah ke Kemendag sebanyak 1,5 juta ton untuk periode April hingga September atau untuk kuartal kedua dan ketiga 2015.


Rekomendasi ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan bahan baku bagi industri makanan dan minuman di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya