Pemerintah Boleh Perlonggar Aturan Properti Asing, Asal...

Rupiah Buat Suram Sektor Properti
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Tips Jadi Pemain Baru di Sektor Properti
- Pemerintah berencana memperlonggar aturan kepemilikan properti Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Hal tersebut dianggap tidak masalah asalkan pemerintah memastikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tetap tersedia. 

Harga Rumah di Kota-kota Ini Naik Hingga 50%
Direktur Utama Perum Perumahan Nasional (Perumnas), Himawan Arief Sugoto menilai, kebijakan ini dilakukan pemerintah untuk mendorong sektor perumahan bangkit dari keterpurukannya saat ini. 

2016, Residensial Jadi Sektor Penopang Properti
"Selama itu menunjang kebaikan pemerintah dan bangsa dan selama diatur dengan baik, juga dengan keberpihakan kepada masyarakat menengah bawah, saya yakin pemerintah bisa mengambil kebijakan yang terbaik," ujar Himawan di kantornya, Senin, 27 Juli 2015.

Dia pun mengatakan, kebijakan ini juga dapat mengantisipasi penyelewengan kepemilikan rumah atau tanah yang selama ini terjadi. Sebab, selama ini asing dibatasi di Indonesia. 

"Daripada (beli) pakai nama orang lain, kan dahulu pakai nama orang lain. kebijakan ini pasti kan dipertimbangkan," kata dia.

Mengenai detail rencana revisi aturan tersebut, seperti batasan harga, dia mengaku enggan berkomentar. Sebab, aturannya masih digodok saat ini. 

"Untuk kebijakan ini jika diatur dengan baik maka akan berkontribusi meningkatkan ekonomi, dan yang penting selama berpihak kepada MBR," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya