Perpanjangan Ekspor Freeport Disetujui Kementerian ESDM

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
PMA Tak Merata Akibat Kurang Listrik
- Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Bambang Gatot Ariyono, mengatakan pihaknya akan memperpanjang izin ekspor konsentrat yang diajukan PT Freeport Indonesia.
 
Strategi Menteri Arcandra Targetkan PLTP 7.000 MW
Ditegaskan Bambang, Senin 27 Juli 2015, beberapa persyaratan yang diajukan pemerintah kepada perusahaan tersebut sudah dapat dipenuhi. Sehingga, perpanjangan tersebut bisa dilakukan. 

Wapres: Elektrifikasi RI Terendah di ASEAN
"Karena itu, pemerintah besok sudah bisa menerbitkan persetujuan perpanjangan ekspor (selama) enam bulan ke depan," kata Bambang di kantornya, Jakarta. 

Sebagai informasi, izin ekspor Freeport berakhir pada 25 Juli lalu. Namun, pemerintah belum memberikan perpanjangan izin ekspor, karena Freeport memenuhi syarat yang diajukan pemerintah. 

Kementerian ESDM, menurutnya, juga telah melakukan evaluasi pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur. Disebutkan bahwa pembangunannya sudah mencapai 11 persen, dan kemajuan pembangunan smelter merupakan syarat mendapatkan perpanjangan izin ekspor dari kementerian. 

Rekomendasi dari Kementerian ESDM, kata dia, besok akan diteruskan ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Kuota ekspor yang diberikan sebanyak 775 ribu matriks ton (MT).

"Nanti, Kementerian Perdagangan tinggal mengurus yang (bagian) ke Kementerian Perdagangan," ungkapnya.

Mengenai tarif bea keluar (BK), Bambang mengatakan bahwa besaran BK bergantung kepada progres pembangunan smelter. Kalau pembangunanya sudah di atas 7,5 persen, BK yang dikenakan sebanyak lima persen.

"Iya, (jadi lima persen)," tambahnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya