Sumber :
- Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id
- PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) saat ini tengah meminta Otoritas Jasa Keuangan meningkatkan dana perlindungan pemodal atau
investor protection fund
. Adapun, besaran DPP saat ini senilai Rp25 juta per pemodal.
Baca Juga :
Sindiran Menkeu Sri ke Wajib Pajak di BEI
Direktur Utama P3IEI, Yoyok Isharsaya, mengungkapkan DPP akan ditingkatkan sebanyak empat kali lipat atau menjadi Rp100 juta per pemodal.
"Dana perlindungan pemodal sudah dimasukkan ke OJK, saya mohon maaf, optimistis bisa naik. Minimum empat kali lipatlah," ujarnya, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.
Dia mengungkapkan, saat ini jumlah pemodal yang mengklaim turun dibanding tahun lalu. Namun, dia belum bisa menyebutkan secara rinci jumlah penurunan klaim dari pemodal tersebut.
"Tapi, jangan khawatir, kalau kustodian yang melanggar, bakal kami cabut izin usahanya. Contohnya, PT Sarijaya Permana Sekuritas yang memiliki masalah dengan pemodal, izinnya dicabut, dan dia dikeluarkan dari seluruh aktivitas," tuturnya.
Di tempat yang terpisah, Direktur Utama BEI, Tito Sulistio, mengakui sudah mendapatkan sinyal positif, jika dana perlindungan pemodal menjadi Rp100 juta. Menurutnya, nilai dan perlindungan pemodal akan disesuaikan setiap tahun.
Dia menambahkan, dana perlindungan pemodal tersebut akan dinaikkan lagi secara bertahap. DPP itu bisa dinaikkan bila rata-rata transaksi harian investor juga naik.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dana perlindungan pemodal sudah dimasukkan ke OJK, saya mohon maaf, optimistis bisa naik. Minimum empat kali lipatlah," ujarnya, di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa 28 Juli 2015.