Asosiasi Tekstil: Kenaikan Bea Masuk Obat Bagi Industri

Ilustrasi pabrik tekstil
Sumber :
  • iStock
VIVA.co.id
Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
- Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyatakan mendukung terkait kebijakan pemerintah menaikan tarif bea masuk untuk beberapa barang konsumsi.

Ini Misi Ekspor Pertama Enggar Jabat Mendag
Sebagai Informasi, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 132/PMK 0.10/2015, tentang perubahan ketiga atas PMK No 213 /PMK011/2011 mengenai penetapan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor.

Volume Ekspor China Meningkat, Bawa Angin Segar bagi RI?
Dalam aturan itu, produk-produk tektil dan garmen impor, mulai dari pakaian dalam bekas hingga pakaian berbahan sutra dikenakan tarif bea masuk mulai 20-25 persen. Dalam aturan sebelumnya, tarif yang dipatok paling tinggi 10 persen, bahkan ada yang tidak dikenakan bea masuk. 

Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat, Selasa 28 Juli 2015, menuturkan kebijakan ini mampu meningkatkan daya saing industri dalam negeri salah satunya adalah industri tekstil.

"Ini adalah langkah positif. Salah satu obat buat industri," kata Ade kepada wartawan di Jakarta.

Namun, Ade melanjutkan, kenaikkan tarif bea masuk ini dinilai hanya berkontribusi relatif kecil terhadap industri tekstil. Pemerintah harus memberikan insentif bagi dunia usaha, agar berkembang dan pada akhirnya dapat mensubsitusi produk impor yang semakin mahal. 

"Kami ini sakit jantung, malah dikasih Aspirin. Lukanya 50 sentimeter, yang diobati cuma satu cm," ujar dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, guna mengembangkan industri dalam negeri, tarif bea masuk dinilai masih belum cukup. Sebab, masih ditemukan faktor lain yang menjadi penghambat kinerja dari industri sendiri.

"Tarif listrik, biaya logistik, pajak berganda itu salah satu yang sangat memberatkan," katanya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya