MUI Dorong Pemerintah Susun UU Pariwisata Syariah

Lihat "Keindahan Lombok" dari Koleksi Dian Pelangi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nuvola Gloria
VIVA.co.id
BKPM Dorong Investasi Pariwisata di Pulau Kalimantan
- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah untuk membentuk Undang-Undang Pariwisata Syariah sebagai dasar hukum pengaturan dan pengembangan pariwisata di Tanah Air.

Soto-Sate Padang Dulu, Sebelum Balapan Tour de Singkarak
Masukan tersebut dikeluarkan MUI setelah melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Komisi B2 Masail Fiqhiyyah Muashirah (masalah fikih kontemporer) tentang usul pembentukan perundang-undangan.

Toba Gran Fondo 2016 Kelilingi Kaldera Danau Toba
Menurut MUI, penerbitan aturan itu agar perkembangan wisata di Tanah Air tetap menjaga nilai-nilai dan ajaran agama.

Selain itu, mencegah terjadinya kerusakan dan kerugian akibat pariwisata.

"MUI mendorong pemerintah segera membentuk berbagai regulasi/ketentuan perundang-undangan di bidang hotel syariah, traveling syariah, dan entertainment syariah," demikian seperti dikutip VIVA.co.id dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia V Tahun 2015, Kamis 30 Juli 2015. 

Hal itu, untuk meningkatkan peran dan sumbangsih ekonomi syariah dalam menggerakkan perekonomian nasional serta pendapatan negara dan masyarakat sekaligus memperbanyak sektor aktivitas perekonomian syariah.

Adapun, MUI menyebut, beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembentukan peraturan pariwisata syariah, seperti berorientasi pada kemaslahatan umum; berorientasi pada pencerahan, penyegaran, dan ketenangan; menghindari kemusyrikan dan khurafat; menghindari maksiat, seperti zina, pornografi, pornoaksi, prostitusi, minuman keras, narkoba, dan judi.

Hal lain yang diperhatikan, yakni menjaga perilaku, etika, dan nilai luhur kemanusiaan seperti menghindari perilaku hedonis dan asusila; menjaga amanah, keamanan, dan kenyamanan; bersifat universal dan inklusif; menjaga kelestarian lingkungan; terakhir, menghormati nilai-nilai luhur sosial budaya dan kearifan lokal.  
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya