Impor Batik Dibatasi, Ini Aturan Mainnya

Anak anak Norwegia belajar membuat kain batik
Sumber :
  • KBRI Oslo
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Kementerian Perdagangan memperketat kegiatan impor tekstil produk tekstil (TPT) jenis dan motif batik. Aturan baru telah dikeluarkan untuk menjadi dasar hukum komitmen tersebut. 

Kementerian ESDM Perpanjang Izin Ekspor Freeport?
Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel, Kamis 30 Juli 2015, mengatakan upaya ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi produk batik lokal dari gempuran produk batik impor yang mulai membanjiri pasar Indonesia saat ini.
 
Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
Sebagai informasi, pengetatan impor TPT tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 53/M-DAG/PER/7/2015, tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) Batik dan TPT Motif Batik. 

Aturan ini sesuai dengan visi dan misi pemerintahan Joko Widodo yang tertuang dalam Trisakti, bangsa Indonesia harus berkepribadian dan berkebudayaan.

"Sebagai implementasi Trisakti, menjaga keberadaan dan keaslian batik Indonesia, melindungi konsumen, dan pengawasan impor TPT batik dan motif batik (dilakukan) dengan mengatur importasinya," kata dia di kantornya.

Menurut data Kementerian Perdagangan, impor TPT batik dan motif batik dalam periode 2012-2014 meningkat 17,9 persen, atau sebesar US$13,24 juta.
Dari 2012, sebesar US$73,89 juta, meningkat di 2013, menjadi US$80,86 juta. Kemudian pada 2014, naik menjadi US$87,14 juta. 

Pada periode Januari-April 2014, tercatat impor TPT batik dan motif batik sebesar US$28,13 juta dan meningkat 24,1 persen pada periode Januari-April 2015. yang sebesar US$34,91 juta.



Rachmat menjelaskan, produk impor TPT yang di perketat antara lain kain lembaran, pakaian jadi batik, dan pakaian yang bermotif batik dengan batasan paling sedikit dua warna. Setiap perusahaan yang akan melakukan impor TPT batik dan TPT motif batik harus memiliki penetapan sebagai importir terdaftar (IT) TPT batik dan motif batik. 

Untuk mendapatkan penetapannya, perusahaan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Syaratnya adalah ada izin usaha industri, angka pengenal importir, nomor identitas kepabeanan, dan nomor pajak wajib pajak (NPWP).

"Untuk memperoleh PI (persetujuan impor), IT TPT batik dan motif batik harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Koperasi dan UKM," kata dia.

Rachmat melanjutkan, rekomendasi paling sedikit memuat keterangan tentang pos tarif/HS, jenis, volume TPT batik dan motif batik, pelabuhan tujuan impor, dan masa berlaku. Selain itu, TPT batik dan motif batik wajib dilengkapi dengan informasi pada produk/kemasan dalam bahasa Indonesia.

Pelabuhan tujuan produk impor TPT batik dan motif pun dibatasi. Pelabuhan yang bisa menjadi pintu masuk produk tersebut, yaitu Pelabuhan Belawan, Medan, Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar. 

Untuk bandara, hanya ada satu bandara yang bisa menjadi pintu masuk produk tersebut, yaitu Bandara Soekarno Hatta di Tangerang. Importasi TPT batik dan motif batik harus diverifikasi dulu di pelabuhan muat oleh surveyor.

"Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkan pada tanggal 27 Juli 2015," tambahnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya