- Dokumentasi Haesanmul Gansig
VIVA.co.id - Ekonomi Indonesia, saat ini sedang lesu. Uang yang beredar tiba-tiba menyusut. Bisa dikatakan, sekarang terjadi kelangkaan uang beredar.
Akibatnya, yang terkena dampaknya adalah usaha kecil dan menengah (UKM), termasuk usaha waralaba (franchise). Ada kesalahpahaman pemilik yang menganggap dana franchise adalah tergolong dana investasi.
Dana investasi ini adalah abu-abu. Karena itu, berwarna kuning bisa bagus, tetapi bisa memburuk. Banyak penyimpangan dana investasi yang berujung pada tindak pidana.
Dalam kondisi krisis, uang beredar yang langka berakibat hasil usaha UKM bisa terdampak. Banyak perusahaan yang omzetnya menurun hingga 40-60 persen dibandingkan tahun lalu.
Perjanjian franchise, bukan perjanjian investasi. Tujuan dari perjanjian franchise, bukan mengatur hak dan kewajiban franchisor dan franchisee.
Perjanjian franchise, tujuannya melindungi sustainability Usaha. Melindungi sustainability merek Usaha. Melindungi pembeli franchise sebelumnya dari penyimpangan usaha.
Karena itu, harus dicegah perjanjian franchise bukan dana investasi, namun dibuat perjanjian sewa. Hubungan franchise haruslah sangat dibatasi, dan oleh karena itu dibuat perjanjian sewa.
Apabila pemilik franchise terjebak dengan terlanjur mengikat perjanjian dana investasi, yaitu pembeli franchise disebut sebagai investor, maka sebelum terlambat perjanjian bisa dikoreksi dengan diatur menjadi perjanjian sewa.
Ir. Goenardjoadi Goenawan MM.
Konsultan dan motivator tentang paradigma baru tentang uang. Penulis 10 buku manajemen. Buku terbaru MONEY INTELIGENT, Rahasia Kaya Mulai Berbisnis, dan seri Dua Rahasia Kaya Jangan Cintai Uang segera terbit di Gramedia bulan Juli 2015. Untuk memiliki eBook MI3 Money intelligent 3 silakan e-mail ke goenardjoadi@gmail.com.
(asp)