Waduk Jatigede Batal Diairi Sesuai Jadwal, ini Penyebabnya

Proyek pembangunan Waduk Jatigede Sumedang
Sumber :
  • Setkab.go.id
VIVA.co.id
Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah
- Pemerintah dipastikan gagal mengairi Waduk Jatigede sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 1 Agustus 2015. Proses ganti rugi relokasi warga yang masuk area waduk yang terletak di Sumedang, Jawa Barat itu, belum selesai. 

Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, pembayaran ganti rugi kepada masyarakat terdampak belum mencapai 50 persen. Uang ganti rugi baru diberikan kepada 3789 Kepala Keluarga (KK) dari jumlah total yang harus diberikan sebanyak 11.469 Kepala Keluarga (KK). 

Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi
"Ini kan kami masih mau menyelesaikan itu dulu," Ujar Basuki di kantornya, Jumat 31 Juli 2015.

Dia menjelaskan, bahwa terlambatnya pembayaran ganti rugi adalah lebih kepada proses administrari, ketika menentukan masyarakat terdampak yang berhak untuk mendapatkan ganti rugi, harus melalui prosedur atau memenuhi syarat. 

"Kan harus mengurus administrasi dulu, kalau target 1 Agustus itu kan supaya mengejar ini saja supaya cepat," tambahnya. 

Lebih lanjut dia mengaku tidak bisa memastikan kapan pengairan tersebut akan dilakukan. Padahal untuk mengisi waduk tersebut dibutuhkan waktu sekitar tujuh bulan dengan kapasitas air sebanyak 980 juta meter kubik.

Sementara di tempat yang sama, Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Keterpaduan Pembangunan, Denis Hidayat Sumadilaga, menambahkan bahwa pembayaran ditargetkan akan selesai selama dua puluh hari ke depan.

"Balai memperkirakan dalam 20 hari ke depan pembayarannya selesai," ungkapnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, total dana yang telah dibayarkan kepada warga terdampak mencapai Rp195,4 miliar dari total anggaran yang akan disalurkan mencapai Rp741 miliar.

Lebih lanjut, menurut Perpres 1/2015 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Penggenangan Waduk Jatigede dijelaskan bahwa kelompok A (penerima hak relokasi) yang terdiri atas 4.514 kepala keluarga, berhak menerima dana relokasi sebesar Rp122,5 juta. 

Sementara itu, kelompok B (masyarakat lainnya) terdiri atas 6.410 KK, dan berhak atas dana santunan sebesar Rp29 juta. 

Sebagai informasi, waduk ini mulai digagas di 1963, dan dimulai pembebasan lahannya pada 1982. Desain pembangunan waduk ini dilakukan di 1988, dan disambung 20 tahun kemudian yaitu proses konstruksi di 2007.

Proses pembangunan waduk ini sempat terkendala masalah sosial, khususnya soal relokasi warga yang kena dampak pembangunan waduk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya