Cukai Rokok Naik, Pemerintah Diminta Lakukan Ekstensifikasi

pembuatan rokok cerutu
Sumber :
  • Antara/ Seno S
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Desakan kelompok anti tembakau yang meminta pemerintah untuk menaikkan cukai rokok hingga 57 persen dinilai harus dilihat secara adil.  Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan cukai rokok selalu dinaikkan setiap tahunnya demi meningkatkan sumber penerimaan negara.

Menkeu Akan Ubah Postur Belanja APBN-P 2016
Berdasarkan siaran pers yang diterima VIVA.co.id, Senin, 3 Agustus 2015, tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan cukai rokok sebesar Rp139 triliun. 

Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016
Sementara untuk tahun 2014, realiasasi cukai tembakau mencapai Rp116 triliun. Artinya, tren penerimaan maupun pendapatan negara dari sektor cukai tembakau dinilai terus meningkat dari anggaran setiap tahunnya.

"Pemerintah harus memperhatikan dampak kenaikan cukai, seperti PHK (pemutusan hubungan kerja) massal, dan gulung tikarnya perusahaan rokok golongan kecil dan menengah," kata Misbakhun, di Jakarta.

Misbakhun mengungkapkan, tahun 2014 lalu mayoritas perusahaan rokok terpaksa melakukan PHK kepada para pekerja buruh. 

Di antaranya adalah perusahaan rokok Bentoel di Malang yang melakukan pemutusan hubungan kerja hampir 1.000 orang buruh, Gudang Garam Kediri memecat 2.000 orang buruh, dan HM Sampoerna yang telah memecat 4.900 buruhnya. Hal ini disebabkan, dua pabrik perusahaan tersebut yang berada di Lumajang dan Jember, Jawa Timur telah ditutup.

“Makin tinggi nilai cukai, makin besar potensi kematian pabrik, dimulai dari golongan menengah ke bawah,” ujar dia.

Menurut dia, pemerintah harus berpikir ulang untuk menaikkan cukai rokok yang dibebankan pada industri kretek nasional. 

Aspek ekonomi sosial dinilai harus dijadikan pertimbangan dasar pemerintah dalam mengeluarkan suatu kebijakan.

"Kami butuh penerimaan negara dari cukai, tapi ada aspek ekonomi yang lebih penting dari sekadar menaikkan penerimaan negara dari cukai rokok," tutur dia.

Selain itu, banyak peluang lain untuk mendorong keragaman penerimaan negara dari sisi cukai yang tidak semata-mata mengandalkan cukai hasil tembakau. 

Dalam hal ini, menurut Misbakhun, Menteri Keuangan memerlukan diversifikasi kebijakan cukai yang untuk mendukung pengembangan kebijakan cukai lainnya.

Lebih lanjut, dia menuturkan, minuman pemanis jenis gula mampu menjadi alternatif pengenaan objek cukai baru. Hal itu, karena jenis minuman ini harus dikendalikan bentuk peredarannya. Dengan demikian, patut untuk dikenai cukai.

“Pemerintah jangan lagi menaikkan cukai rokok terus menerus dikaitkan dengan isu kampanye untuk kesehatan,” katanya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya