Jokowi Jamin Harga Pangan Terjangkau, Ini Aturannya

Presiden Jokowi Tinjau Gudang Bulok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Presiden Jokowi Santai UU Amnesty Digugat
- Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Aturan tersebut dikeluarkan sebagai dasar hukum pemerintah menjamin pasokan barang. Salah satunya ketika mengalami gejolak harga karena kekurangan persediaan. 
 
Jokowi: Tax Amnesty Jadi Jawaban Merebut Dana Investasi
Perpres tersebut menjelaskan yang dimaksud Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi, serta menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. Sedangkan Barang Penting adalah barang yang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan nasional.

Jokowi: Indonesia Bangga Raih Perak Pertama
"Pemerintah Pusat menentukan jenis barang kebutuhan pokok dan barang penting,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut seperti dikutip VIVA.co.id dari situs resmi Sekretariat Kabinet (setkab.go.id), Selasa 4 Agustus 2015. 

Dijabarkan dalam pepres tersebut, jenis barang kebutuhan pokok atau barang penting sebagaimana dimaksud, yaitu hasil pertanian antara lain, beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabai, dan bawang merah; b. Hasil industri yaitu,  gula, minyak goreng, dan tepung terigu dan hasil peternakan dan perikanan, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, dan ikan segar (bandeng, kembung, dan tongkol/tuna/cakalang); 

Sedangkan, barang penting antara lain, benih (padi, jagung, dan kedelai), pupuk, gas elpiji tiga kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi dan baja ringan.

Penetapan barang kebutuhan pokok dilakukan berdasarkan alokasi pengeluaran rumah tangga secara nasional untuk barang tersebut tinggi, sementara penetapan jenis barang penting dilakukan berdasarkan sifat strategis dalam pembangunan nasional.

Menurut Perpres ini, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengendalikan ketersediaan barank Kebutuhan pokok atau barang penting di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

"Untuk pengendalian ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana dimaksud, menteri (Perdagangan) menetapkan harga acuan dan harga pembelian Pemerintah Pusat untuk sebagian atau seluruh barang kebutuhan pokok dan barang penting," bunyi Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 itu.

Jamin pasokan dan stabilisasi harga

Perpres ini menegaskan, dalam kondisi tertentu (kondisi terjadinya gangguan pasokan dan/atau kondisi harga tertentu berada di atas/ di bawah  harga acauan) yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, Pemerintah Pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud, Menteri (Perdagangan, red) menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor impor,' bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres tersebut.

Penetapan kebijakan harga sebagaimana dimaksud, berupa berlaku pada saat, penetapan harga khusus menjelang, saat, dan setelah hari besar keamaaan nasional dan pada saat terjadi gejolak harga 
 
Penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar untuk sebagian atau seluruh Barang Kebutuhan Pokok dan, penetapan harga subsidi untuk sebagian atau seluruh barang kebutuhan pokok atau barang penting.

Adapun pengelolaan stok dan logistik dilakukan dengan cara, mengoptimalkan perdagangan antarpulau,  melakukan pemantauan dan pengawasan ketersediaan stok di Gudang atau pelabuhan, dan menyediakan atau mengoptimalkan sarana distribusi

Pengelolaan tersebut juga dilakukan berkoordinasi dengan menteri atau kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait dalam penyediaan moda transportasi. Keudian, melakukan koordinasi dengan menteri/kepala lembaga pemerintah nonkementerian terkait dengan penyediaan stok atau cadangan barang kebutuhan pokok tertentu yang dikuasai pemerintah.

"Untuk menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor sebagaimana dimaksud, menteri perdagangan, dapat membentuk tim ketersediaan dan stabilisasi harga," bunyi Pasal 8 ayat (1) Perpres Nomor 71 Tahun 2015 itu.

Tim sebagaimana dimaksud terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga, para ahli, perwakilan dari produsen, pelaku usaha, dan konsumen; dan Unsur terkait lainnya.

“Tim keteresediaan dan stabilisasi harga memberikan masukan atau pertimbangan kepada menteri (Perdagangan) dalam menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengendalian ekspor dan impor,” bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres tersebut.

Perpres ini menegaskan, Pemerintah Daerah harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal mengatur langkah pemenuhan ketersediaan, stabilisasi harga, dan distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

Selain itu Perpres ini juga menegaskan,  dalam hal terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau hambatan lalu lintas perdagangan barang, Barang yang masuk kriteria perpres ini dilarang disimpang di gudang dalam jumlah dan waktu tertentu.

Kecuali, barang itu digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi atau sebagai perserdiaan Barang untuk didistribusikan.

Menurut Perpres ini, setiap pelaku usaha wajib menyesuaian pendistribusian Barang Kebutuhan pokok dan barang penting dengan ketentuan dalam perpres ini dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 15 Perpres Nomor 71 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Juni 2015 itu.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya