MK Tolak Gugatan Pembubaran OJK

Gedung Otoritas Jasa Keuangan.
Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Mahkamah Konstitusi menolak gugatan UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pada putusan itu, MK hanya menghapus frasa "bebas dari campur tangan pihak lain" dalam pasal 1 angka 1 UU OJK.
DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah

Gugatan tersebut diajukan Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang mempersoalkan kata "independen" dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU OJK. Pasal tersebut disebut merupakan "jantung" dari keberadaan OJK.
Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi


Pasal 1 angka 1 UU OJK menyatakan bahwa OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU ini.


"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima sebagian," kata Hakim Ketua, Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.


Menurut Hakim, UU OJK telah mencantumkan secara tegas aspek independensi, agar pengawasan yang dilakukan OJK bersifat objektif dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan pihak jasa keuangan yang diawasinya.


Selain itu, Pembentukan OJK sebagai pengawasan sektor perekonomian dengan tujuan untuk menjaga kestabilan dan pertumbuhan ekonomi  merupakan kebijakan hukum terbuka. Untuk itu, pembentukan OJK yang didasarkan pada pasal 33 UUD 1945 dinilai sudah tepat sebagai dasar hukum kewenangan pembentukan OJK.


Sebelumnya Salamudin Daeng, anggota Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa menyebut kata "independen" dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU OJK bertentangan dengan ketentuan Pasal 23D dan Pasal 33 UUD 1945.


Menurutnya, kata "independen" dalam konstitusi hanya dimungkinkan dengan melalui bank sentral, bukan OJK. Atas dasar itu, kata "independen" dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK dicangkok secara utuh dari Pasal 34 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia (BI).


Selain pasal 1 angka 1 UU OJK,  pihaknya pemohon juga meminta MK untuk membatalkan Pasal 5 dan Pasal 37 UU OJK.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya