Jangan Ajukan KPR Bila Belum Tahu Lima Catatan Ini

Ilustrasi kredit kepemilikan rumah.
Sumber :

VIVA.co.id - Cicilan dan tenor adalah dua hal yang tentunya akan Anda pikirkan, ketika ingin ajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Tetapi, ternyata tidak hanya itu ada lima catatan lain yang perlu diketahui.

Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros

Agar bisa miliki kemampuan bayar dan kredit yang dilakukan pun tidak macet, Anda harus mengetahui hal-hal ini.

Rasio kredit

Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya

Ketika mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), hal yang akan dilakukan bank adalah menilai rasio kemampuan kredit seseorang.

Biasanya, bank akan menilai rasio kemampuan kredit itu sejumlah 30 persen total penghasilan yang Anda miliki. Bila telah menikah, penghasilan Anda akan diakumulasikan.

Kiat Penting Sebelum Ajukan Kredit Elektronik

Artinya, bila total penghasilan Anda bersama suami, atau istri adalah Rp10 juta, batas cicilan per bulan yang dapat diberikan bank adalah Rp3 juta. Kenapa? Agar sisa dari penghasilan dapat digunakan untuk memenuhi keperluan hidup lainnya. (Baca juga: Cara Hitung Rasio Kredit)

Debt Burden Ratio (DBR)

Selain ketahui rasio kredit, Anda perlu juga tahu istilah DBR, atau debt burden ratio. DBR ini adalah rasio seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih, atau take home pay (THP).

Namun, rasio ini diberlakukan jika sebelumnya Anda sebagai calon debitur telah memiliki cicilan kredit lain, seperti kredit kendaraan, atau kartu kredit.
Bagaimana cara menghitung DBR ini?

Ada dua cara, pertama, mengikuti persentase DBR yang ditetapkan oleh kebijakan masing-masing bank, umumnya 30– 40 persen THP. Kedua, adalah menghitung THP yang dikurangi dengan cicilan.  (Baca juga: Mau Cicil KPR Tapi Masih Punya Cicilan Kredit Lain)

Jangan lupa siapkan uang muka

Pengajuan kredit pemilikan rumah butuh uang muka. Dalam aturannya, pemberi kredit akan memberikan kredit maksimal sebesar 70 persen dari nilai properti yang ingin dibeli (berbeda dengan produk KPR rumah susun yang bisa sampai 80 persen).

Dengan begitu, maka uang muka yang wajib Anda siapkan adalah sejumlah 30 persen dari harga rumah yang ditetapkan. Uang muka ini juga akan berpengaruh besar cicilan KPR yang akan dilakukan.

Jadi, jika Anda ingin mendapatkan kredit dengan plafon tinggi dan cicilan rendah, uang muka yang disetorkan pun harus besar. Begitu pun sebaliknya. Sebab, hal itu akan memengaruhi jumlah sisa cicilan yang dilakukan.

Uang muka rumah pertama dan kedua berbeda

Dalam aturan yang ada, uang muka untuk rumah pertama dan seterusnya memiliki persentase yang berbeda. Sebab, Bank Indonesia memiliki peraturan untuk jumlah kredit yang bisa didapatkan saat melakukan pembelian properti kedua dan selanjutnya.

Aturan ini ada pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/40/DKMP. Surat edaran (SE) ini terkait penyempurnaan ketentuan Loan to Value (LTV), atau Financing to Value (FTV) untuk kredit kepemilikan properti dan kredit konsumsi beragunan properti. (Baca juga: Cara Mudah Siapkan Uang Muka KPR)

Sistem bunga

Dalam pelaksanaannya, KPR memiliki beberapa sistem bunga, yaitu bunga flat (tetap), berjenjang dan bunga floating (menyesuaikan kondisi pasar). Ketika pertama kali seorang debitur lakukan kreditnya, bank akan memberlakukan bunga tetap untuk waktu yang terbatas, seperti jangka waktu 1-3 tahun saja. Selanjutnya, akan diberlakukan bunga floating. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya