Izin Dicabut, 6 Maskapai Tetap Wajib Kembalikan Uang Tiket

Menteri Jonan Kunjungi Terminal Kampung Rambutan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut sertifikat izin operasi (Air Operator Certificate) enam maskapai penerbangan yang dinilai tidak memenuhi persyaratan. 

Jadi Menhub, Budi Akan Tetap Minta Petunjuk Jonan

Kendati sudah dicabut, maskapai tetap harus  mengembalikan tiket yang sudah terlanjur dipesan calon penumpang.

"Artinya kalau ada penumpang sudah terlanjur beli tiket untuk penerbangan Oktober, kemudian Oktober dinyatakan AOC-nya dicabut, maka dia wajib mengembalikan uang penumpangnya," kata Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan di Kantornya, Rabu 5 Agustus 2015.

Adapun 6 maskapai yang dicabut AOC-nya adalah PT Asco Nusa Air, PT Air Maleo, PT Manunggal Air Service, PT Nusantara Buana Air, PT Survey Udara Penas, dan PT Jatayu Air.

Pencabutan tersebut berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan, dimana disebutkan bahwa Badan Usaha Penerbangan berjadwal wajib memiliki 5 pesawat milik dan 5 pesawat dikuasai.

Sementara, untuk Badan Usaha Penerbangan tidak berjadwal alias carter minimal harus memiliki satu pesawat milik dan dua pesawat dikuasai.

Ini Bisik-bisik Jonan ke Menhub Baru
Pesawat Garuda Indonesia

Garuda Indonesia Dinobatkan Jadi Maskapai Paling Disukai

Garuda Indonesia mendapat nilai 85 persen.

img_title
VIVA.co.id
11 Agustus 2016