Peran Direktur Perusahaan dalam Kasus Dwelling Time

Karyawan JICT Demo, Pelabuhan Tanjung Priok Lumpuh
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Menguak Persoalan Utama Logistik Nasional
- Tim Satgas Khusus Polda Metro Jaya, sore tadi, telah menggeledah kantor milik Kasubdit Barang Modal Direktorat Impor (Ditjen Daglu), Imam Aryanta, yang juga merupakan salah satu dari lima tersangka kasus suap dwelling time.

Bongkar Muat di Tanjung Priok Dijanjikan Dua Hari
Beberapa barang bukti diamankan antara lain 2 CPU dan berkas-berkas yang berkaitan dengan pengurusan SPI. Kantor yang berlokasi di Jalan RS Suroso, Menteng, Jakarta Pusat, itu disewa atas nama PT Ika Jaya.

Kontainer Nginap Lebih 2 Hari Akan Didenda Rp5 Juta/Hari
"Direkturnya atas nama inisialnya I, panggilannya C. Perempuan," ujar Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mudjiono, di Jakarta, Jumat malam, 7 Agustus 2015.

Mudjiono mengatakan, direktur PT Ika Jaya tersebut memiliki peran yang cukup banyak. "Perannya banyak. Dia dikendalikan oleh tersangka I untuk menerima orang-orang yang mengurus SPI yang ingin prioritas, ingin cepat," kata Mudjiono.

Ia juga mengatakan, menurut pemeriksaan polisi, selama hampir setahun menjabat sebagai direktur, ia telah melayani dua kelompok perusahaan besar yang jumlahnya 1.280.

"Itu dua selama dia menjabat. Jadi masih kita kembangkan. 1 kelompok 600, yang satu kelompok lagi 680," ujar Mudjiono.

Saat ditanya, berapa uang yang dibayarkan untuk mengurus satu SPI lewat jalur prioritas tersebut, Mudjiono mengatakan, "Ini Rp1-Rp2 juta, namun masih kita dalami apakah benar apa tidak masih kita kroscek ke yang lain." (one)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya