Cara Mudah Ajukan Kredit Rumah

Ilustrasi proyek perumahan.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
<
Lima Aktivitas yang Bikin Gampang Boros
p>
Pentingnya Investasi Properti Sejak Muda, Ini Alasannya
VIVA.co.id - Ketika memiliki status karyawan, keinginan untuk bisa memiliki rumah sendiri ternyata lebih mudah. Sederhananya, dalam usaha pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR), seorang karyawan memiliki nilai lebih dimata lembaga finansial. Namun, ada alasan lainnya. Apa saja?
Hindari Hal Ini Ketika Beli Rumah Pertama Kali


Status menjadi jaminan

Dengan statusnya seorang karyawan, dianggap memiliki penghasilan tetap yang dapat menjamin sebuah kredit akan dibayar lebih lancar. Tetapi, bila ada dua pilihan karyawan kontrak, atau karyawan tetap, bank biasanya akan lebih mengutamakan pengajuan Anda yang memiliki status karyawan tetap.

Alasannya, bank akan bisa memiliki jaminan jika karyawan tersebut dapat terus membayar selama jangka waktu kredit berjalan. Sebab, seorang karyawan tetap akan memiliki penghasilan yang cenderung tetap.

Namun, bukan artinya Anda yang memiliki status karyawan kontrak tidak diutamakan? Sebab, saat ini, beberapa bank menjajaki permintaan khusus untuk konsumen KPR untuk pekerja yang tidak memiliki pendapatan tetap. Walaupun ada beberapa syarat yang wajib dimiliki.

Contoh syarat itu di antaranya, karyawan kontrak tersebut memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR), serta memberikan aplikasi kelayakan yang berupa surat referensi dari perusahaan.

Sebagai catatan, untuk menghindari dan melihat bagaimana risiko gagal bayar yang akan ditangung bank, maka bank akan memberikan review mengenai besaran penghasilan dalam satu tahun.

Mudah validasi rasio kredit

Saat mengajukan kredit, bank akan menilai rasio kemampuan kreditnya. Biasanya, rasio yang wajib dipenuhi adalah memiliki kemampuan cicilan bulanan 30 persen – 40 persen dari total penghasilan.

Maksudnya, bila gaji Anda Rp10 juta, rasio cicilan kredit adalah Rp3 juta di luar dari cicilan lain. Bagi yang telah berkeluarga, besar rasio kemampuan kredit akan diakumulasi penghasilan suami dan istri.

Bagi seseorang yang memiliki status karyawan, bank akan melakukan validasi ulang terhadap penghasilan bulanan melalui slip gaji dan riwayat rekening koran yang dimiliki. 

Sebagai catatan, sebelum mengajukan KPR, sebaiknya lunasi dulu tagihan kartu kredit, atau pinjaman lainnya, agar tidak berpengaruh pada perhitungan kemampuan kredit yang akan dilakukan oleh bank.

Selain itu, bank juga akan menghitung DBR, atau debt burden ratio. Rasio ini akan menghitung seluruh cicilan terhadap pendapatan bersih, atau take home pay (THP) seseorang.

Umumnya, persentase DBR ini adalah 30 persen-40persen THP. Namun, bisa saja berbeda-beda dan tergantung kebijakan masing-masing bank. Cara menghitung DBR ini ada dua, pertama jumlah cicilan tidak boleh melebihi persentase DBR. Kedua, THP yang telah dikurangi cicilan. Pada cara kedua, total DBR bisa lebih dari persentase yang telah ditentukan.

Miliki program kesejahteraan

Patut diingat, kredit KPR selalu memerlukan uang muka (DP) dan hal ini terkadang menjadi penghambat bagi seseorang yang ingin mengajukan kredit rumah.

Dalam aturannya, pemberi kredit akan memberikan kredit maksimal 70 persen dari nilai properti yang ingin dibeli. Jumlah itu berbeda dengan produk Kredit Pemilikan Rumah Sederhana (KPRS) yang bisa sampai 80 persen. 

Inilah kelebihan karyawan, karena banyak cara yang bisa dilakukan untuk menyiapkan uang muka. Contohnya adalah dengan mulai menabung, program bantuan uang muka, ambil pinjaman uang muka, atau melakukan pinjaman lain.

Bahkan, sebuah perusahaan, khususnya perusahaan besar, biasanya juga memiliki program kesejahteraan karyawan untuk memiliki rumah yang bekerja sama dengan bank.

Pada program itu, biasanya perusahaan akan memberikan subsidi, berupa cicilan bunga maupun pokok pinjaman, untuk KPR atas nama karyawannya. Tujuannya meningkatkan loyalitas terhadap perusahaan dan meningkatkan produktivitas karyawannya, tidak hanya itu, sebab program ini juga biasanya menetapkan adanya bantuan subsidi angsuran, baik bunga maupun pokok pinjaman. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya