32 Pemda Kantongi Hibah Rp141,7 Miliar dari Kementerian PU

Ruang Terbuka Hijau Jakarta
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan barang milik Nngara (BMN) bidang infrastruktur permukiman senilai Rp141,7 miliar kepada 32 pemerintah kabupaten, atau kota.

Aset tersebut, berupa rumah susun sederhanan sewa (rusunawa), instalasi pengelolaan sampah, instalasi pengelolaan air permukaan kapasitas sedang dan kecil, jaringan induk distribusi, jaringan pipa distribusi, jalan desa peralatan dan mesin, serta prasarana dan sarana dasar ruang terbuka hijau (RTH).

Pengamat: Proyek Infrastruktur Jangan Disetop

"Dengan diserahkannya aset BMN kepada pemerintah kabupaten, atau kota diharapkan akan lebih mudah dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," kata Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono, di Gedung Kementerian PUPR, di Jakarta, Kamis 27 Agustus 2015.

Taufik menjelaskan, hibah tersebut merupakan pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian, yang dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintah negara atau daerah, serta memenuhi kebutuhan dasar permukiman bagi masyarakat.

Ia mengatakan, untuk di sektor air minum, aset yang diserahkan senilai Rp50,1 miliar kepada 12 pemerintah kabupaten, yaitu Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Simeuleu, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Tamiang, Kabupaaten Balangan, Kabupaten Tanah Pinrang, dan Kabupaten Lubuk Lingau. "Itu ke 12 kabupatennya," tuturnya.

Untuk sektor Pengembangan Penyehatan, Lingkungan Permukiman (PPLP), aset senilai Rp38,2 miliar dihibahkan kepadaa tujuh kabupaten atau kota, meliputi Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Pinrang, Kota Subulussalam, Kota Lhoksumawe, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Kota Sabang

Sementara itu, di sektor Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP), Pemerintah menghibahkan aset senilai Rp29,5 miliar berupa rusunawa untuk Kabupaten Jepara dan Kota Kupang, serta jalan desa kepada Pemerintah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Blora.

Sementara itu, Taufik menjelaskan, di sektor penataan bangunan dan lingkungan, Kementerian PUPR menghibahkan aset senilai Rp23,8 miliar kepada 10 kota, atau kabupaten.

"Kesepuluh kota yang dihibahkan adalah Kabupaten Bintan, Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Bandung, Kabupaten Garut, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Nabire, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman," tuturnya. (asp)

Bos Waskita Tak Cemas Anggaran Pemerintah Dipangkas
Ilustrasi/Bandara Adi Sutjipto

Menanti Pintu Gerbang Dunia di Kulonprogo

Sudah lama direncanakan, belum tereksekusi.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016