10 Persen Warga Jatigede Belum Terima Ganti Rugi

Hari-hari terakhir jelang penggenangan Waduk Jatigede
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan
VIVA.co.id
Kerusakan di Daerah Aliran Sungai Kian Parah
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hari ini meresmikan pengisian awal, atau
initial impound
Alokasi Terbesar Dana Banjir untuk Rehabilitasi Sungai
pengairan waduk Jatigede, Sumedang Jawa Barat. Namun, masih ada beberapa warga terdampak yang belum menerima uang ganti rugi.
Anggaran Banjir Minim, Belum Semua Sungai Dibenahi

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Mudjiadi, Senin 31 Agustus 2015, mengatakan masyarakat yang belum menerima ganti rugi sebanyak 10 persen dari total keseluruhan 10.920 Kepala Keluarga dari 17 desa.


"Masalah-masalah yang belum selesai, akan kami selesaikan. Jadi, yang sudah menerima ganti rugi itu udah 90 persen dan artinya yang belum (menerima)  itu yang 10 persen adalah lokasi-lokasi yang d iatas," ujar Mudjiadi kepada
VIVA.co.id
, saat dihubungi.


Mudjiadi menjelaskan, masyarakat tersebut belum menerima ganti rugi, karena terkait administrasi, di mana proses administrasi penetapan ahli waris yang diurus di Kementerian Agama memakan waktu yang cukup lama.


"10 persen ini lagi proses. Jadi begini, banyak di antara mereka itu yang ahli waris. Nah, untuk pemerintah bisa membayar ganti rugi itu harus ada penetapan ahli waris. Untuk itu kan, perlu penetapan dari Kementerian Agama, ini yang cukup lama," jelas Mudjiadi.


Waduk Jatigede terbesar kedua, setelah waduk Jatiluhur ini telah diairi secara bertahap. Waduk ini direncanakan akan dapat mengairi sektor pertanian seluas 90 ribu hektare dan dapat menunjang Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dengan kapasitas 110 Megawatt (MW).


"Kalau sampai penuh, diperkirakan sampai 271 hari. Tetapi, kalau untuk sampai volume 980 juta meter kubik itu memerlukan waktu 219 hari," tuturnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya