Penyerapan Anggaran Kemenhub Baru 12 Persen

Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Sumber :
  • ANTARA/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, mengakui penyerapan anggaran di Kementerian Perhubungan pada semester pertama tahun ini baru 12 persen.

Sebagian Pelabuhan di Indonesia Akan Diswastanisasi

"Tahun ini, kami mendapatkan anggaran dua kali dibanding tahun lalu sebesar Rp64,9 triliun," kata Jonan dikutip dari laman Kemenhub, Rabu 2 September 2015. "Tahun lalu hanya Rp35 triliun dan penyerapannya 75 persen."

Menurut Jonan, sejumlah kendala yang menghambat penyerapan anggaran di antaranya terdapat kegiatan yang anggarannya masih diblokir dari total Rp15,9 triliun yang masih diblokir, berasal dari APBN-P sebesar Rp11,05 triliun atau 69,46 persen.

Ahok Tuduh Ada Anak Buahnya Sengaja Gagalkan Pemerintahan

Karena itu, untuk meningkatkan penyerapan anggaran, dilakukan sejumlah upaya untuk mendorong percepatan pembangunan, antara lain pemanfaatan e-catalog dalam proses pengadaan barang, penghapusan ketentuan yang menghambat percepatan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang atau jasa serta peningkatan kompetensi SDM Unit Layanan Pengadaan.

Selanjutnya, terdapat refocusing/self blocking perjalanan dinas dan konsinyering/ meeting sebesar Rp771 miliar, pembangunan atau rehabilitas dermaga penyeberangan, fasilitas pelabuhan, pengerukan kolam pelabuhan dan fasilitas navigasi udara pada lokasi yang diusahakan BUMN, kegiatan yang belum dilengkapi dokumen lingkungan (Amdal/non Amdal), rencana induk (masterplan) dan dokumen teknis.

Selain itu, terdapat perubahan organisasi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian dan Ditjen Perhubungan Darat (nomenklatur dan penggabungan satker) baru selesai pada April-Mei 2015, terkendala pengadaan lahan, kegiatan masih menunggu persetujuan multiyears contract dan penyediaan jasa tidak melakukan penagihan uang muka.

"Untuk pengadaan barang melalui e-catalog, pembayarannya dilakukan setelah fisik 100 persen, sehingga tidak dilakukan pembayaran uang muka/termin dan tingginya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, berdampak pada sulitnya mendapatkan penyediaan barang impor," tutur Jonan.

Dalam kesempatan yang sama, Jonan mengatakan, Kemenhub telah menerbitkan waktu pengurusan 270 perizinan Sektor Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretapian. Penerbitan proses perizinan tersebut dalam rangka peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi serta peningkatan kualitas pelayanan transportasi.

"Sejak November 2014 sampai 31 Agustus 2015 telah diterbitkan sebanyak 270 regulasi, yang terdiri atas 191 permenhub, 16 keputusan menhub, 15 instruksi menhub, dan 48 surat edaran menhub," kata Jonan.

Menurut dia, dalam rangka penyederhanaan, proses perizinan telah didelegasikan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Meliputi, Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL), Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOP-Sus), penutupan Badan Usaha Pelabuhan (BUP), Surat Izin Usaha Perusahaan Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Terminal 3 Beres, Terminal 1 dan 2 Soeta Segera Direnovasi

Kemudian, Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (IUPPAK), Izin Usaha Angkutan Udara dan Izin Pengusahaan Bandar Udara Komersial (Izin Badan Usaha Bandar Udara).

Stasiun Gambir

Penumpang Kereta Luar Kota Bisa Berangkat dari Jatinegara

Ada delapan kereta eksekutif.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016