Ini Strategi Kementerian KUKM Atasi Kelesuan Ekonomi

Ilustrasi pelaku UKM.
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Sofjan Wanandi: Demo Tak Pengaruh Iklim Investasi
- Deputi Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi Usaha Kecil Menengah, Bramansetyo, mengatakan bahwa pelaku UKM bisa segera mensertifikatkan produk atau hasil usahanya untuk mendapat pengakuan legal hak atas kekayaan intelektual (HAKI).

Singapura Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi 2016
Caranya, ‎dengan melengkapi sejumlah persyaratan untuk mendaftar, di antaranya KTP, surat keterangan usaha dari Kecamatan, contoh produk atau jenis usaha dan lainnya.

Lazada Beri Jalur Globalkan Produk UKM Lokal
"Prosesnya saya jamin cepat, hanya satu hari dan gratis, tidak dipungut biaya dan yang jelas merupakan produk atau karya original," kata Bramansetyo, sebelum membuka ‎Temu mitra UKM naik kelas 2015 di Hotel Mercure, Surabaya, Kamis, 3 September 2015.

Dia menuturkan, pendaftar ‎harus mengisi formulir dan bisa datang langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM di Jalan HR Rasuna Said, Kaveling 3-4, Kuningan, Jakarta.

Diharapkan dengan memiliki pengakuan ‎HAKI serta izin usaha UKM, mereka bisa ikut berkompetisi. Selain bersaing di pasar dalam negeri, juga berkesempatan merebut pasar ekspor. 

"Apalagi sebentar lagi kita memasuki persaingan pasar bebas, ‎di era MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)," ujarnya.

Terkait itu, pihaknya meminta dan mendorong kepala daerah ‎di kabupaten/kota di Jawa Timur memberikan jalan dan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus izin usaha.

"Saya mengimbau kepala daerah di semua kabupaten/kota di Jawa Timur memberikan ‎informasi ini dan memberikan kemudahan untuk mengurus izin usaha," tuturnya.

Dia melanjutkan, para kepala daerah juga tidak perlu takut kehilangan pendapatan asli daerah (PAD)nya dengan memberikan ‎kemudahan perizinan kepada pelaku usaha. 

Sebab, jika para pelaku usaha bangkit dan berkembang besar, tentu akan memberikan kontribusi ke daerahnya. Dia menjelaskan, dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, masih ada dua kabupaten, yakni Malang dan Pamekasan yang telah melakukan itu dengan mengeluarkan Peraturan Bupati. 

Kemudian, untuk mendorong dan memajukan UKM, paparnya, pihaknya menggandeng Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan mengucurkan dana pinjaman lunak, melalui BRI, BNI dan Bank Mandiri.

"Ada empat langkah yang kami lakukan untuk mendorong dan memajukan UKM. Pertama, ‎kemudahan memberikan izin usaha, sesuai yang diatur di Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2014," katanya.

Kedua, memberikan fasilitas pendampingan. Ke-tiga, pemberian kredit usaha dari tiga bank yang ditunjuk. Keempat, pemberdayaan yang dilakukan dengan pendampingan, baik dilakukan oleh kabupaten, provinsi atau pusat.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya