Luhut Jamin Tak Ada Kriminalisasi di Proyek 35 Ribu MW

Luhut Panjaitan dan Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Fajar Sodiq
VIVA.co.id
34 Proyek Pembangkit Listrik Mangkrak, Negara Merugi
- Pemerintah terus berupaya mendorong pembangunan listrik sebesar 35 ribu megawatt (MW) yang digarap PT Perusahaan Listrik Negera (PLN). Agar berjalan dengan lancar, pemerintah pun menggandeng unsur hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Krisis Listrik, Pemerintah Sumut Gandeng Tiongkok

Menteri Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan ,para pemangku kebijakan di PLN tidak perlu khawatir dalam menggarap proyek besar tersebut.
CNG Plant Gresik Siap Beroperasi di Awal April 2016


"Sepanjang proses pengambilan keputusan itu benar, tentu tidak ada yang perlu ditakutkan. Kami dari Polhukam akan bersama-sama untuk menjaga, mendorong supaya proyek itu bisa berjalan dengan baik," ujar Luhut usai melakukan pertemuan di Kantor PLN, Jalan Trunojoyo, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis malam, 3 September 2015.


Ia pun menjamin kalau para petinggi perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu takkan dikriminalisasi, ketika melangsungkan proyek mega kelistrikan ini. Luhut juga mendorong pejabat PLN agar bersikap tegas dan tidak perlu takut dalam mengambil keputusan.


"Tidak pernah ada pikiran untuk kriminalisasi. Kami ingin supaya proyek 35 ribu MW ini bisa selesai dengan baik," kata dia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya