Aturan Penjualan Miras Akan Disederhanakan

Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Kementerian Perdagangan telah merelaksasi peraturan pengendalian peredaran dan penjualan minuman keras (miras) untuk golongan A. Nantinya, pemerintah daerah akan diberikan wewenang untuk menetapkan daerah mana saja yang bisa mendistribusikan minuman beralkohol tersebut.

Aprindo Jelaskan Soal Minimarket Mainkan Harga
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Sri Agustina, Senin 14 September 2015, mengatakan pelaksanaan penjualan miras ini masih dalam tahap penyelesaian. Kementerian Perdagangan mengaku saat ini masih menyederhanakan aturan-aturan tersebut.

Bahas Produksi Lada, Enam Negara Duduk Bareng
"Kami sedang rapihkan semua. Lagi di proses. Hari ini akan saya kerjakan. Makanya saya mau pulang. Mau rapat. Karena harus ada deregulasi yang lengkap," ujar Sri, saat ditemui di kantor Badan Pusat Statistik, Jakarta Pusat.

Sri enggan membeberkan, apakah nantinya Pemda diberikan kewenangan penuh atas pengedaran minuman keras. Sebab, dia mengaku saat ini aturan tersebut 
masih terlebih dahulu dikaji oleh Kemendag.

"Itu yang sedang kami selesaikan. Tidak mungkin dong saya ngomong, tetapi belum lengkap. Kalau semua sudah rapih, saya ajak teman-teman ngobrol," kata dia.

Sekadar informasi, pada akhir bulan Januari 2015 lalu, Kemendag telah mengubah Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 menjadi Permen Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Permen ini melarang sejumlah super market, mini market, bahkan pengecer untuk mendistribusikan miras. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya