103 Ribu ABK Menganggur, DPR Keluhkan Kebijakan Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Sumber :
  • Antara/Joko Sulistyo
VIVA.co.id
Luhut Bantah Bakal Buka Investasi Asing Sektor Perikanan
- Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengkritik kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti, yang dinilai belum mensejahterakan nelayan.

Menteri Susi Pergoki Kapal Asing 'Ganti Baju' di Benoa

Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan mengaku kecewa atas kebijakan yang selama ini diterapkan oleh Menteri KKP, Susi Pudjiastuti. Menurutnya, banyak kebijakan yang dibuat Susi malah membuat semakin banyaknya pengangguran dan mengancam kelangsungan industri perikanan.
Menteri Susi: 4 Kapal Baru untuk Berantas Pencurian Ikan


"Ada ABK (anak buah kapal) menganggur 103 ribu orang, buruh unit pengolahan ikan sekitar 75 ribu orang, pembudidaya dan nelayan kepiting rajungan sekitar 400 ribu orang," ujar Daniel saat raker di gedung DPR RI di Jakarta, Selasa 15 September 2015.


Menurut dia, jumlah orang yang menganggur di berbagai sektor perikanan total mencapai kurang lebih 637 ribu orang.


"Belum lagi penangkap benih lobster delapan ribu orang, pembudidaya lobster seribu orang, dan pembudidaya ikan kerapu sekitar 50 ribu orang. Mereka semua (menganggur) karena aturan KKP yang tidak memihak kepada rakyat," katanya.


Berdasarkan data dimilikinya, lanjut Daniel, kapal bekas asing dengan ukuran antara 100 sampai dengan 500 GT yang menganggur sekitar 200 buah. Kemudian kapal kayu buatan dalam negeri dengan ukuran 100-300 GT menganggur 1.000 buah. Sedangkan, kapal cantrang dengan ukuran 30-100 GT berhenti beroperasi sekitar 1.000 buah.


"Total nilai aset tersebut senilai Rp5 triliun dan terancam rusak tidak terpelihara. Kapal-kapal tersebut tidak dapat beroperasi karena Surat Layak Operasinya tidak diterbitkan oleh KKP, walaupun izin masih berlaku dan sudah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di muka," ujarnya.


Tidak hanya itu, dirinya juga menyoroti soal kebijakan perizinan berlayar di laut Indonesia. Hal ini dinilainya banyak dihadapi para nelayan, karena terkendala dengan kebijakan moratorium izin kapal yang mulai diterapkan Susi pada tahun 2015 ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya