Ini yang Terjadi Bila Cukai Rokok Dinaikkan Tahun Depan

Rokok menyala di atas asbak.
Sumber :
  • suara.com
VIVA.co.id
RI Tolak Kebijakan Kemasan Rokok Tanpa Merek di Australia
- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, berencana menaikkan cukai rokok menjadi 23 persen pada 2016. Hal ini, tentu membuat gamang para pelaku usaha industri rokok nasional, atau Industri Hasil Tembakau (IHT)

Produksi Anjlok, Industri Rokok Minta Cukai Tak Naik di 2016
Sekjen Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Hasan Aoni Aziz, Selasa 22 September 2015, mengatakan kenaikan cukai rokok akan memperburuk kondisi keuangan industri rokok yang sedang mengalami pelemahan saat ini.

Kemenperin Diminta Revisi Road Map Industri Rokok
"PHK akan terjadi dan pasti akan banyak dampak yang terkena, misalnya supply chain (rantai suplai). Kami bisa saja akan mengurangi produksi," ujar Hasan di Kementerian Perindustrian.

Selain itu, ia mengatakan, dengan dinaikkannya cukai rokok akan memicu beredarnya rokok-rokok ilegal. Hal itu juga perlu diantisipasi pemerintah, agar industri ini tidak terpuruk. 

"Pasti ilegal rokok akan naik,"  kata dia.

Ia pun menegaskan, sangat tidak logis apabila alasan pemerintah menaikkan cukai rokok, demi meningkatkan penerimaan negara. Sebab, di satu sisi industri rokok mengalami kondisi yang tidak sehat, dan hal ini akan semakin menambah tingkat pengangguran di Indonesia.

"Kami menyatakan keberatan, industri ini sudah tidak kuat lagi jika dinaikkan. Sekarang ini saja, sampe semester satu, menurun signifikan, sebelumnya tidak pernah seperti ini," tegasnya. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya