Pertama Kalinya, OJK Keluarkan Izin Operasi LKM

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
Sukseskan Tax Amnesty, OJK Perlonggar Syarat Modal Sekuritas
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini mengukuhkan izin operasional delapan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Jawa Tengah. LKM yang dikukuhkan ini merupakan yang pertama kali sejak berlakunya Undang-undang No 1/2013 mengenai LKM resmi efektif diterapkan tahun ini.

DPD Minta Menkeu Tak Sembarang Sunat Anggaran Daerah
Ketua Dewan Komisioner OJK,Muliaman D. Hadad, dalam acara pengukuhan  di Semarang, Jumat 25 September 2015 mengatakan, UU tersebut mengatur bahwa Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM wajib memiliki izin usaha dari OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016.

Kinerja Pasar Modal Awal Kuartal III Lampaui Ekspektasi
"Sehingga UU LKM dapat dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggungjawab dan tujuan untuk pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat dapat tercapai," kata Muliaman.

OJK menurutnya mengapresiasi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebab merupakan provinsi yang paling serius dalam menjalankan amanat UU LKM, mulai dari inventarisasi LKM yang belum berbadan hukum, hingga berhasil mendata lebih dari 11.000 LKM.

Disamping itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menetapkan program pengukuhan LKM dengan menginstruksikan setiap Kabupaten/Kota untuk menetapkan minimal tiga LKM sebagai pilot project pengukuhan. 

"Kerjasama OJK dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini dapat menjadi contoh bagi provinsi lain," ungkapnya 

Ditambahkan Muliaman, sebanyak 35 LKM berpotensi untuk dikukuhkan dalam waktu dekat termasuk di dalamnya tiga LKM Syariah. Namun, hingga 23 September yang memenuhi persyaratan perizinan baru 8 LKM. 

Sesuai UU LKM yang mengamanatkan OJK untuk mengatur, membina dan mengawasi LKM. Pembinaan dan pengawasan LKM pada tahap awal oleh OJK terutama ditujukan untuk penguatan atau pemberdayaan LKM melalui program pelatihan kepada pengurus LKM yang sudah berizin.
 
Dalam rangka keuangan inklusif, OJK akan menyinergikan LKM dengan lembaga keuangan lain yang berada dalam pembinaan dan pengawasan OJK, antara lain LKM dapat menjadi agen bank dalam LAKU PANDAI yaitu layanan perbankan tanpa kantor cabang, menjadi agen pemasaran asuransi mikro dan produk lembaga keuangan lainnya.
 
Sinergi dengan lembaga keuangan lain tersebut akan memberikan manfaat bagi LKM antara lain mendapat pelatihan dari bank, dapat memanfaatkan jaringan bank, mendapatkan fee,  dan mempermudah akses pendanaan dari bank.

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima VIVA.co.id, berikut kedelapan LKM yang dikukuhkan pengoperasiannya.  

1. Koperasi LKM Bulu Makmur, Kep-01/NB.123/2015 23 September 2015, terletak diBalai Desa Bulurejo Dusun Bolo RT 003/RW 003, Desa Bulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

2. Koperasi LKM Sido Mulyo, Kep-02/NB.123/2015 23 September 2015 di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.

3. Koperasi LKM Pondok Subur, Kep-03/NB.123/2015
23 September 2015 di Desa Pondok Sari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri.

4. Koperasi LKM Ngudi Lestari, Kep-04/NB.123/2015 23 September 2015 di Tampakan RT 01/06, Sanan, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri.

5. Koperasi LKM Agribisnis Ngudi Luhur, Kep-05/NB.123/2015 23 September 2015 di Eks. Balai Desa Kaliurang, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

6. Koperasi LKM Agribisnis Tani Makmur, Kep-06/NB.123/2015 23 September 2015 terletak di Desa Borobudur, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

7. Koperasi LKM Agribisnis Randu Makmur, Kep-07/NB.123/2015 23 September 2015 di Jalan Ponpes Nurul Falah, Desa Tegal Randu, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

8. Koperasi LKM Gapoktan Ragil Jaya, Kep-08/NB.123/2015 23 September 2015 terletak di Jalan Simpang Tiga Dk. Cikunang RT 006/RW 002, Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya